Dengan perhitungan demikian, bahkan jika pun target pemerintah bisa dicapai, maka akan sangat berat menurunkan defisit tahun 2023 menjadi di bawah 3%. Batas rasio defisit menurut UU No.17/2003 akan diberlakukan kembali pada tahun 2023.
Pendapatan negara pada APBN 2022 ditargetkan naik sebesar 6,04% dari outlook APBN 2021. Jika tercapai, maka rata-rata kenaikan pendapatan selama era 2014-2022 hanya 3,14% per tahun.
Umpama dengan extra effort dan kemungkinan penerapan undang-undang perpajakan yang baru, maka kenaikain 6% lagi pada tahun 2023 masih realistis. Pendapatan Negara pada tahun 2023 bisa mencapai kisaran Rp1.933 triliun.
RAPBN 2022 menyajikan proyeksi asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3-6,3% pada tahun 2023. Sedangkan asumsi inflasi di kisaran 2,0-4,0%. Meneruskan perhitungan prakiraan di atas, maka PDB nominal tahun 2023 akan sekitar Rp18.800 triliun.
Batas rasio defisit 3% berarti secara nominal tidak boleh melampaui Rp564 triliun. Dengan prakiraan pendapatan dapat mencapai Rp1.933 triliun, maka belanja negara pada tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp2.497 triliun.
Hal itu membutuhkan penurunan nilai belanja negara secara sangat signifikan. Belanja negara pada tahun 2021 menurut outlook pemerintah sendiri akan mencapai Rp2.697,24 triliun. RAPBN 2022 merencanakan sebesar Rp2.708,68 triliun.
Sebagai tambahan informasi, rata-rata kenaikan belanja selama periode 2014-2022 adalah sebesar 6,15% per tahun. Selama belasan tahun terakhir, belanja tercatat terus mengalami kenaikan, nyaris tidak pernah turun.
Selain karena kebutuhan, ada faktor kenaikan harga-harga atau inflasi. Umpama nilai belanja tetap dari tahun sebelumnya berarti belanja riil sebenarnya mengalami penurunan.
Sulit membayangkan kebijakan fiskal apa yang akan diambil untuk memenuhi batas defisit 3% pada tahun 2023. Menurunkan belanja sedikitnya sebanyak Rp212 triliun dibanding tahun 2022, akan cukup “menggoncangkan”. Terkait layanan publik yang terancam akan berkurang. Seolah akan ada “rem mendadak” pada aktivitas pemerintah.
Ada kemungkinan pendapatan akan digenjot, terutama penerimaan perpajakan sebagai andalan, agar melebihi prakiraan di atas. Hal ini akan menimbulkan soalan yang cukup rumit. Kajian tentang seberapa besar pengaruh “crowding out” bagi sektor nonpemerintah saat ini saja belum memadai. Belum lagi aspek sosial politik terkait rasa keadilan dan persepsi publik lainnya.
Penulis berpandangan penurunan defisit yang lebih signifikan seharusnya sudah mulai pada tahun 2021 dan 2022 ini. Masih ada waktu dalam realisasi APBN 2021, agar defisit hanya di kisaran 5%. Dan masih ada waktu pembahasan dan penetapan untuk RAPBN 2022, agar defisit kurang dari 4%. Proses demikian jauh lebih rasional dan bersifat “pengereman” yang lebih aman. [rif]




