Scroll untuk baca artikel
Blog

Tjoet Nja’ Dhien, Israel, dan Etika Perang

Redaksi
×

Tjoet Nja’ Dhien, Israel, dan Etika Perang

Sebarkan artikel ini

Israel memenuhi syarat Jus ad Bellum? Tidak. Mereka menyerang pada Mei 2021 ke kompleks masjid Al-Aqsa saat umat Islam melaksanakan Salat Jumat. Mereka melepaskan tembakan peluru karet dan gas air mata ke arah jamaah. Tak lama setelahnya, sejumlah jet tempur Israel menyerang beberapa lokasi di Gaza City.

Israel menyerang Palestina usai Netanyahu mengisyaratkan perang melawan Hamas. Secara normatif, lagi-lagi, Israel tidak memenuhi syarat Jus ad Bellum sebab deklarasi perang itu tidak mereka lakukan untuk melawan otoritas negara. Hamas bukan otoritas negara.

Seterusnya, ketika peperangan sudah telanjur terjadi, maka berlaku hukum kedua yakni Jus in Bello. Di dalam hukum ini diatur bahwa negara-negara yang berperang wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pihak-pihak yang wajib dilindungi seperti anak-anak, perempuan, orangtua, dan masyarakat sipil pada umumnya.

Baik Jus ad Bellum maupun Jus in Bello, Israel abai pada keduanya. Pada akhirnya, ketika dunia sudah menyepakati etika dalam peperangan, dan ketika ada negara yang jelas-jelas melanggar kesepakatan itu, maka, dunia jualah yang harus sepakat bahwa yang dilakukan Israel adalah perbuatan terkutuk. []


Ananta Damarjati, Redaktur Barisanco