Oleh: Tony Rosyid
(Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)
Barisan.co – Menanggapi mogok nasional buruh tanggal 6-8 Oktober, seorang politisi partai “anu” berkomentar: “mau mogok bagaimana, wong sudah mogok otomatis, karena banyak buruh yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan”.
Maksudnya, mogok nasional yang dilakukan buruh tanggal 6-8 Oktober itu gara-gara Anies ya? Kok demonya ke Senayan? Kok demonya di Gedung Sate Bandung? Kok demonya ada di banyak wilayah? Anies ini gubernur Jakarta atau presiden Indonesia?
Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak anda berpikir lurus. Berpikir lurus itu memahami hukum kausalitas. Hukum sebab akibat. Ini standar normal. Kecuali jika anda sudah gak normal. Siapapun anda. Apalagi jika omongan anda laku untuk dikutip media. Anda yang saya maksud bukan personal. Tapi semua rakyat Indonesia. Makanya, tidak saya sebut nama dan partainya. Kalau saya sebut, hanya akan mengecilkan kualitas tulisan ini.
Orang Jawa bilang: Ngono yo ngono, tapi yo ojo ngono. Benci ya benci, tapi yang cerdas dikit gitu loh. Mosok mogok buruh nasional tanggal 6-8 Oktober gara-gara Anies perketat PSBB. Yang bener aja ah! Anda pasti bercanda. Kalau bercanda, pinteran dikit napa!
Rakyat semua tahu. Buruh demo, lalu mogok kerja akibat disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari senen tanggal 5 Oktober 2020. Siapa yang mengesahkan? Ya DPR. Mosok tukang gorengan. Kagak! Ada-ada aja.
Buruh gak terima, kecewa dan marah, makanya mereka demo ke DPR. Juga protes ke Jokowi, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja ini usulan dari pemerintahan Jokowi. Ah, mosok harus dijelasin kayak anak kecil ah.
“Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apapun hasilnya harus diterima”, kata politisi ini lagi.
Waduh.. Waduh… Mau ngomong apa lagi jal. Ikut komentar, takut dibilang “blo’on”. Gak komentar, khawatir masyarakat ikut-ikutan blo’on. Sudahlah terpaksa saya harus komentar.
Begini bung, UU memang produk politik. Tapi tidak setiap produk politik harus diterima. Anda pikir UU itu kitab suci? Bersifat mutlak? Sekali dibuat, gak boleh dikritik. Harus diterima, gitu? Ini ngaco cara berpikirnya.
Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ok, ini agak waras dikit. Tapi, bahwa masyarakat banyak yang apatis terhadap lembaga hukum itu fakta. Ini gak boleh terjadi, tentu. Tapi, pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia itu betul-betul bermasalah. Apalagi jika berhadapan dengan penguasa dan kekuatan politik. Buruh mengukur diri. Anda pasti tahu itu.