Oleh: Awalil Rizky
(Kepala Ekonom Institut Harkat Negeri)
Barisan.co – Banyak pihak kaget atas rencana besarnya defisit dalam Perpres nomer 54 yang merivisi APBN 2020 pada awal April lalu. Belum selesai kaget dan diskusinya, direvisi lagi dengan Perpres nomer 72 yang menambah defisit menjadi lebih lebar.
Sebagian mereka yang kaget telah membayangkan utang pemerintah akan bertambah sebesar defisit itu. Pemahaman umumnya, defisit akan diatasi atau dibiayai dengan berutang. Oleh karena Perpres nomer 72 merencanakan defisit hingga Rp1.039,22 triliun, maka maka utang pemerintah akan mencapai Rp5.818,5 triliun pada akhir tahun 2020.
Mereka akan lebih kaget jika mengerti bahwa utang pemerintah dipastikan bertambah melebihi defisit APBN. Dokumen APBN, termasuk Perpres tadi, telah merencanakannya dengan istilah “pembiayaan utang”.
Defisit APBN artinya total belanja negara melampaui pendapatan negara selama setahun anggaran. Tata cara akuntansi APBN membedakan antara Belanja dengan Pengeluaran. Pengeluaran memiliki arti yang lebih luas. Mencakup pula apa yang dikenal sebagai pembiayaan yang bersifat pengeluaran.
Belanja hanya mencakup pengeluaran yang bersifat sekali habis, tanpa “hak tagih” setelahnya kepada pihak lain. Belanja barang berarti selesai setelah menerima barangnya. Membayar gaji pegawai berarti selesai dengan menerima jasanya. Memberi bantuan sosial tidak membuat si penerima memiliki utang kepada Pemerintah. Bahkan, jenis belanja modal pun demikian, karena pengertian modal lebih merujuk kepada bentuk dan lamanya umur barang saja.
Belanja Negara tahun 2020 semula direncanakan sebesar Rp2.540,42 triliun oleh APBN yang ditetapkan Agustus tahun lalu, dan telah dijalankan sejak 1 Januari. Sebagai antisipasi dan mitigasi dampak Pandemi covid-19, Perpres 54 tanggal 3 April mengubahnya menjadi Rp2.613,72 triliun. Diubah lagi oleh Perpres 72 tanggal 24 Juni menjadi Rp2.739,17 triliun.
Pengeluaran selain belanja, antara lain investasi Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kepada Badan Layanan Umum (BLU). Ada beberapa lagi jenis pembiayaan yang bersifat pengeluaran. Berbeda dengan belanja, pengeluaran jenis ini menimbulkan “hak tagih” di kemudian hari. Investasi berarti kepemilikan, yang bisa saja dilepas atau dijual nantinya. Memberi pinjaman, misal kepada Pemerintah Daerah atau Lembaga, akan memperoleh pengembalian pada waktunya.
Dengan penalaran serupa, APBN membedakan Pendapatan dengan Penerimaan. Pendapatan merupakan penerimaan tanpa “kewajiban bayar” di kemudian hari. Penerimaan pajak penghasilan dan cukai tembakau, tidak membuat kewajiban bayar. Begitu pula penerimaan Sumber Daya alam.
Pendapatan Negara tahun 2020 tadinya ditargetkan sebesar Rp2.233,20 triliun dalam APBN. Akibat Pandemi, target diturunkan drastis menjadi Rp1.760,88 triliun dalam Perpres nomer 54, dan direvisi lagi menjadi Rp1.699,95 triliun dalam Perpres nomer 72.
Penerimaan terbesar selain pendapatan adalah penerimaan utang secara neto. Neto artinya utang baru yang diperoleh setelah dikurangi pembayaran utang lama. APBN menyebutnya “Pembiayaan utang”, yang dicatat dalam bagan Pembiayaan Anggaran. Penerimaan ini menimbulkan kewajiban di kemudian hari, yaitu membayar atau melunasinya.
Pembiayaan utang tahun 2020 direncanakan oleh APBN sebesar Rp351,85 triliun. Melonjak menjadi Rp1.006,40 triliun dalam Perpres nomer 54. Bertambah lagi menjadi Rp1.220,46 triliun dalam Perpres nomer 72. Besaran ini merupakan rencana tambahan utang secara neto melalui pengelolaan APBN.
Pembiayaan utang itu telah memperhitungkan upaya lain untuk meningkatkan penerimaan melalui pos pembiayaan lainnya. Yang terbesar adalah memakai “simpanan” dalam rekening negara sebesar Rp70,64 triliun. Diambil dari simpanan yang disebut Sisa Lebih Anggaran (SAL), yang merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dari tahun ke tahun.