Barisan.co – Gisella Anastasia menjadi topik pembicaraan di media sosial. Hal ini lantaran beredarnya video yang dikaitkan dengan mantan istri dari Gading martin tersebut.
Dalam video yang beredar itu, terlihat perempuan yang disebut mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal mengecek kebenaran video tersebut. “Nanti cek dulu ya,” ujar Yusri Yunus, Sabtu (7/11/2020).
Namun, Yusri enggan bicara banyak mengenai video tersebut. Ia mengaku belum mengetahui kabar heboh itu.
Meski demikian, aksi penyebaran video tak etis ini mendapat perhatian publik. Mereka yang mengedarkan terancam denda hingga hukum pidana.
Penyebar video porno itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27. UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial.
PP PSTE dibuat untuk memudahkan pemerintah memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Pengedar akan dikenai sanksi kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE.
Hingga saat ini, Gisel belum memberikan klarifikasi atas video tersebut. Ini bukanlah kali pertama Gisel diterpa isu video seks mirip dirinya. Tepat di akhir 2019, video seks mirip Gisel juga viral di jagat maya. []