Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Wacana Negara Islam dari Khilafah hingga Sulthaniyyah

Redaksi
×

Wacana Negara Islam dari Khilafah hingga Sulthaniyyah

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Wacana negara Islam selalu hangat untuk diperdebatkan. Kajian politik Islam ditemukan beberapa istilah negara dalam Islam. Ada beberapa  istilah untuk menyebut negara Islam seperti; Daulah, Khilafah, Imamah, dan kesultanan atau sulthaniyyah.

Istilah tersebut setidaknya mempengaruhi kajian politik Islam di Indonesia. Berikut ini penjelasan istilah yang berkonotasi dengan istilah negara Islam:

1. Daulah

Daulah berasal dari bahasa Arab yang bermakna bergilir, beredar dan berputar (rotate, alernate, take turns or Occur priodically). Olaf Schuman mendefiniskan istilah “daulah” sama dengan  “dinasti atau wangsa” yang berarti sistem kekuasaan yang berpuncak pada seorang pribadi dan didukung oleh keluarga.

Daulah sangat erat dengan paham Dar al Islam atau Darul Islam yang memiliki arti kekuasaan tertinggi terletak di tangan seorang penguasa muslim yang memberlakukan Hukum Islam sebagai hukum utama di dalam wilayahnya.

Istilah Daulah muncul dalam politik Islam ketika masa kemenangan kekhalifahan dinasti Abbasiyyah pada pertengahan abad delapan. Jika istilah Daulah pernah ada pada Era Abbasiyyah, bisa berarti masa tersebut juga ada pada Daullah Umayyah yang kemudian berpindah pada keluarga Bani Abbas.

2. Khilafah

Khilafah memiliki arti perwakilan. Bisa berarti khalifah yang berarti pemimpin. Menurut prespektif politik Sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu: konsensus elit politik (ijma‘) dan pemberian legitimasi (Bay‘ah). Sehingga pemilihan pemimpin Islam ditetapkan oleh elit politik melalu ijma‘ kemudian baru di Bay‘ah.

Menurut Harun Nasution sistem ini menyerupai dengan sistem republik daripada sistem kerajaan, karena pemimpin dalam hal ini dipilih bukan merupakan sistem monarkhi yang bersifat turun-temurun.

Istilah khilafah ini pertama kali digunakan dalam politik Islam setelah  Nabi Muhammad wafat, yaitu pada masa khalifah Abu Bakar, dalam pidato inagurasinya Abu Bakar menyatakan dirinya sebagai Khalifah Rasul Allah dalam artian sebagai “Pengganti Rasulullah” yang bertugas meneruskan misi-misinya.

Sedangkan menurut Bernard Lewis istilah khalifah muncul pertama kali pada masa pra-Islam abad ke-6 Masehi dalam suatu prasasti Islam di Arabia.

3. Imamah

Istilah Imamah dalam wacana kajian politik islam juga digunakan sebagai teori yang mewakili makna negara dan agama. Menurut Mawardi, imam bisa dimaknai khalifah, raja, sultan atau kepala negara yang memberikan ruang bagi agama suatu jabatan politik yaitu kepala negara.

Sedangkan Taqiyuddin an-Nabhani berpendapat, imamah dan khilafah merupakan dua istilah yang sama maknanya, karena khilafah adalah suatu kepemimpinan yang berlaku secara umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at dan mensyiarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.

Istilah imamah lebih banyak berkembang di aliran syi’ah daripada aliran sunni, dalam aliran Syi’ah Imamah menekankan dua rukun, yaitu kekuasaan imam (wilayah) dan kesucian Imam (‘ismah).

4. Kesultanan

kesultanan atau sultaniyyah diartikan kekuasaan dalam kitab al-Qur’an. Istilah penggunaan kesultanan identik dengan Turki. Pada abad ke-14 Turki dan Islam dipandang sebagai negara yang memiliki peradaban paling maju di dunia.

Namun pada masa ini Turki sering juga disebut dengan masa kekaisaran yang dikenal dengan Turki Usmani atau Ottoman. Awalnya di Asia kecil bernama Anatolia yang kemudian nantinya menjadi negara Turki. Anatolia sendiri dibawah kesultanan Rum. Namun pada era Dinasti Saljuk membubarkan Kesultanan Rum, Anatolia terpecah menjadi beberapa negara.