Barisan.co – Wacana negara Islam selalu hangat untuk diperdebatkan. Kajian politik Islam ditemukan beberapa istilah negara dalam Islam. Ada beberapa istilah untuk menyebut negara Islam seperti; Daulah, Khilafah, Imamah, dan kesultanan atau sulthaniyyah.
Istilah tersebut setidaknya mempengaruhi kajian politik Islam di Indonesia. Berikut ini penjelasan istilah yang berkonotasi dengan istilah negara Islam:
1. Daulah
Daulah berasal dari bahasa Arab yang bermakna bergilir, beredar dan berputar (rotate, alernate, take turns or Occur priodically). Olaf Schuman mendefiniskan istilah “daulah” sama dengan “dinasti atau wangsa” yang berarti sistem kekuasaan yang berpuncak pada seorang pribadi dan didukung oleh keluarga.
Daulah sangat erat dengan paham Dar al Islam atau Darul Islam yang memiliki arti kekuasaan tertinggi terletak di tangan seorang penguasa muslim yang memberlakukan Hukum Islam sebagai hukum utama di dalam wilayahnya.
Istilah Daulah muncul dalam politik Islam ketika masa kemenangan kekhalifahan dinasti Abbasiyyah pada pertengahan abad delapan. Jika istilah Daulah pernah ada pada Era Abbasiyyah, bisa berarti masa tersebut juga ada pada Daullah Umayyah yang kemudian berpindah pada keluarga Bani Abbas.
2. Khilafah
Khilafah memiliki arti perwakilan. Bisa berarti khalifah yang berarti pemimpin. Menurut prespektif politik Sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu: konsensus elit politik (ijma‘) dan pemberian legitimasi (Bay‘ah). Sehingga pemilihan pemimpin Islam ditetapkan oleh elit politik melalu ijma‘ kemudian baru di Bay‘ah.
Menurut Harun Nasution sistem ini menyerupai dengan sistem republik daripada sistem kerajaan, karena pemimpin dalam hal ini dipilih bukan merupakan sistem monarkhi yang bersifat turun-temurun.
Istilah khilafah ini pertama kali digunakan dalam politik Islam setelah Nabi Muhammad wafat, yaitu pada masa khalifah Abu Bakar, dalam pidato inagurasinya Abu Bakar menyatakan dirinya sebagai Khalifah Rasul Allah dalam artian sebagai “Pengganti Rasulullah” yang bertugas meneruskan misi-misinya.