Scroll untuk baca artikel
Blog

‘Wakil Tuhan’ Vonis Mati Ferdy Sambo Setelah Melibatkan Banyak Petinggi Polri

Redaksi
×

‘Wakil Tuhan’ Vonis Mati Ferdy Sambo Setelah Melibatkan Banyak Petinggi Polri

Sebarkan artikel ini

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis pidana mati oleh Hakim PN Jaksel.

BARISAN.CO – Setelah melangsungkan persidangan selama empat bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memvonis Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pidana mati.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sontak, vonis ini langsung memantik suara riuh dari pengunjung di PN Jaksel. Tampak seorang petugas pengadilan yang mengangkat tangan meminta agar yang hadir tetap tenang hingga hakim selesai membacakan vonis.

Usai membacakan vonis, hakim memerintahkan Sambo untuk tetap ditahan. Setelah menyebutkan nama anggota majelis, ketiga hakim itu langsung meninggal tempat. Tidak ada permintaan tanggapan kepada pihak berperkara.

Setelahnya, hakim menjelaskan hak terdakwa terhadap putusan itu. Termasuk menawarkan untuk menentukan sikap: menerima, banding, atau pikir-pikir.

Ferdy Sambo yang mengenakan baju berwarna putih tak menunjukan ekspresi apa-apa. Usai vonis dibacakan, Sambo terlihat menghampiri tim kuasa hukumnya, berbicara sebentar kemudian dipandu oleh petugas untuk keluar dari ruangan.

Persidangan tersebut menyita perhatian masyarakat dan penuh drama. Sejumlah fakta persidangan membuat masyarakat kaget, sedih, gemas, dan geleng-geleng kepala. Karena terkait dengan dugaan skenario pembohongan yang diduga diotaki oleh Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua.

Skenario untuk menutupi kasus pembunuhan keji terhadap Brigadir J. Belum lagi persidangan kasus perintangan penyidikan yang diduga melibatan sejumlah perwira di tubuh Polri.

Perintangan penyidikan ini untuk menutupi kasus ‘polisi tembak polisi’. Kasus ini memecahkan rekor, pertama kali dalam sejarah Kepolisian RI, sebanyak 97 personel diperiksa.

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, majelis hakim memberikan Putri Candrawathi vonis pidana penjara selama 20 tahun.

“Secara sadar meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim Wahyu.

Sama seperti Ferdy Sambo, majelis hakim dalam putusannya meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Putri Candrawathi terlibat di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia berperan mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.

Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi. Caranya dengan beralasan harus menjalani isolasi karena baru tiba di Jakarta dari Magelang.