Langkah 4: Profil Pengusaha
Pada langkah ini, Calon Mitra diminta untuk mengisi data profil pengusaha. Meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, serta kewirausahaan Calon Mitra.
Tujuannya, untuk mengetahui sejauh mana performansi Calon Mitra dalam menjalankan usahanya. Baik untuk bisnis sejenis atau yang lainnya serta untuk mengetahui kemampuan finansial pribadi pengusaha.
Hal ini kemudian akan diperiksa dalam proses verifikasi dan menjadi data pendukung dalam pertimbangan Tim Kelayakan untuk menganalisis kelayakan bisnis yang diajukan.
Langkah 5: Profil Perusahaan
Pada langkah ini, calon mitra diminta untuk mengisi data profil perusahaan untuk mengetahui sejauh mana performansi dan kemampuan finansial perusahaan yang didaftarkan. Hal ini kemudian akan diperiksa dalam proses verifikasi dan menjadi data pendukung dalam pertimbangan tim kelayakan untuk menganalisis kelayakan bisnis yang diajukan.
Langkah 6: Tata Letak Dalam langkah ini
Calon Mitra diminta untuk mengisi data yang spesifik mengenai lokasi untuk mengetahui bentuk lahan, posisi, kondisi, dan segala sesuatu yang menyangkut ke dalam persyaratan yang harus dipenuhi dari segi lokasi.
Dalam kemitraan Pertamina, lokasi adalah faktor terpenting yang memiliki bobot pertimbangan terbesar dalam penilaian kelayakan proposal. Apabila ada variabel-variabel yang tidak sesuai dengan persyaratan standar PT. Pertamina, maka akan didiskualifikasi, kecuali pemohon dapat mengubah variabel sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Verifikasi
Setelah calon mitra selesai melengkapi seluruh data yang diminta, Pertamina akan melakukan verifikasi awal untuk mengonfirmasi data yang telah diisikan. Jika calon mitra telah lolos tahap verifikasi awal, maka akan diverifikasi lapangan untuk menyamakan data yang telah diisikan dengan fakta di lapangan.
Jika calon mitra dinyatakan layak dalam verifikasi lapangan, maka Calon Mitra akan mendapatkan persetujuan kelayakan secara bisnis dari pihak PT Pertamina.
Keputusan mengenai hasil kelayakan bisnis ini merupakan bagian yang terpisah dari izin kemitraan Pertamina yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat ataupun bentuk-bentuk izin lainnya yang diperlukan. [rif]