Scroll untuk baca artikel
Blog

Zainal Arifin Mochtar: Tinggal Tunggu Waktu Bagi KPK untuk ‘Habis’

Redaksi
×

Zainal Arifin Mochtar: Tinggal Tunggu Waktu Bagi KPK untuk ‘Habis’

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut UU KPK hasil revisi telah banyak mengubah cara kerja pemberantasan korupsi.

Kerja-kerja antirasuah ideal, secara berurutan menurut Zainal adalah pertama membuka kasus korupsi, kedua membawa semua tersangka korupsi untuk diproses hukum, lalu ketiga membuat resep agar korupsi tidak berulang. UU KPK sekarang, kata dia, telah demikian membuat KPK kesulitan bahkan sejak kerja pertama.

Zainal mencontohkan kasus korupsi salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang sampai sekarang sulit diteliti asal-muasal suapnya. Padahal sudah banyak yang mengatakan itu ada hubungannya dengan Harun Masiku, tapi kasus tersebut tidak kunjung diperiksa.

“Ada lagi kasus suap kementerian perikanan yang hanya berhenti di menteri. Padahal, lembaga yang diuntungkan, perusahaan yang diuntungkan, afiliasinya ke mana, partainya ke mana, itu besar sekali sebenarnya. Tapi kasus itu relatif ditutup,” kata Zainal dalam webinar LP3ES, Senin (19/4).

Menurut Zainal, internal KPK juga melemah akibat adanya beleid bahwa pegawai KPK harus di-ASN-kan supaya jelas status kepegawaiannya. Nomenklatur itu berkelindan dengan narasi agar KPK hanya independen dalam menjalankan tugas dan bukan secara posisi kelembagaan, sehingga, KPK harus diletakkan di bawah badan eksekutif.

Faktor-faktor itulah yang, menurut Zainal, menyebabkan KPK sekarang berdenyut tapi sekarat. Komisi Pemberantasan Korupsi yang dulu tangguh dan independen kini menjadi lembaga penegak hukum dengan pengawasan berlapis dan diisi oleh aparatur sipil negara.

“Internal KPK sekarang masih berdenyut karena peran satu dua orang. Tapi saya mengatakan itu tinggal tunggu waktu: Juni sampai sekitar Oktober, mereka akan khatam semua (habis), karena akan diratakan dengan ASN.” Kata Zainal.

Jika demikian, maka kata Zainal, KPK tidak bakal punya lagi penyidik independen melainkan penyidik PPNS.

“Dan kalau kita menyebut penyidik PPNS, maka pengawasannya akan dipegang oleh Polri. Itu membuat KPK selesai.” Kata Zainal Arifin Mochtar. [dmr]