BERAWAL dari rekaman video viral aktivitas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tengah membagikan minyak goreng curah bersubsidi dari Kementerian Perdagangan di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung di Telukbetung, Lampung, Sabtu 9 Juli 2022. Sambil mengajak masyarakat agar memilih Futri Zulya Savitri (anak Zulkifli), dan menjanjikan setiap dua bulan sekali akan melakukan langkah serupa. Sontak saja, video tersebut memantik sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melaporkannya ke Bawaslu atas dugaan politik uang dan kampanye dengan fasilitas negara, Selasa (19/7/2022) dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022.
Modus yang dilakukan oleh Zulkifli memang ciamik. Caranya dengan cara menjual minyak goreng curah dalam kemasan berlabel Minyakita dengan harga Rp 10 ribu untuk 2 liter. Harga resminya Rp 14 ribu per liter. Tetapi akhirnya diberikan secara gratis. Zulkifli tak lupa meminta uang yang telah disiapkan ibu-ibu yang datang untuk kembali dimasukkan ke kantong masing-masing karena semua sudah dibayarkan oleh putrinya. Diselipi pesan, saat Pemilu nanti, ibu-ibu diminta pilih Futri. Bila Futri terpilih, dijanjikan menggelar program serupa, yakni bagi-bagi minyak goreng, secara rutin dua bulanan sekali.
Zulhas, demikian Zulkifli biasa disapa, berdalih program tersebut tidak terkait dengan aktivitasnya selaku menteri, pejabat negara atau pejabat publik, melainkan sebagai Ketua Umum PAN, atau kegiatan partai politik (parpol). Minyak goreng yang dibagikan ke warga juga dibeli dari kocek PAN. Agar lolos dari jeratan hukum Pemilu, acara digelar hari Sabtu alias hari libur kerja. Sebagai eufimisme atau penghalusan bahasa, Zulhas mengajak parpol lain melakukan aksi serupa, demi tujuan mulia minyak goreng murah atau gratis bagi rakyat.
Cerdiknya lagi, agar tidak dianggap menyalahgunakan fasilitas negara yang dilarang oleh UU, pelat mobil dinas yang digunakan juga diganti dengan menggunakan pelat mobil pribadi. Saking pedenya (Percaya Diri), Zulhas tidak memusingkan viralnya video tersebut di media sosial. Bahkan, menurutnya semakin viral maka tambah bagus karena sama dengan kampanye gratis bagi partai. Ketika berkata demikian, mungkin Zulhas belum sempat menakar implikasi moral, sosial dan politik, yang bakal ditimbulkannya.
Dilaporkan ke Bawaslu
Strategi kampanye di luar jadwal Zulkifli tampaknya sudah dirancang sedemikian rupa untuk mensiasati kekosongan hukum. Tujuannya agar lolos dari jeratan dugaan pelanggaran Pemilu. Setidak-tidaknya menjadi tidak mudah mengenakan pasal-pasal pidana Pemilu terhadapnya. Tetapi oleh warganet (atau bisa juga disebut dengan citizen journalism), entah dimaksud sebagai bagian dari mewujudkan pengawasan partisipatif yang digalakkan oleh Bawaslu, menganggap hal tersebut peristiwa menarik, atau iseng-iseng saja—lalu merekam, memviralkan atau membocorkannya ke publik.
Hasil kreativitas warganet yang memviralkan aktivitas Zulhas membagi-bagikan minyak goreng gratis tercium dan sampai ke sejumlah aktivis OMS. Dantaranya ke Kata Rakyat Alwan dan Lingkar Madani (Lima) Indonesia. Setelah dilakukan kajian, Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi yang mendapat informasi tersebut sebagai pihak pelapor, melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu RI. Menurutnya, apa yang dilakukan Mendag mengandung unsur kampanye.
Yakni: Pertama, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. Alwan merujuk kepada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) h yang menyatakan, pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Sedangkan Pasal 281 ayat (1) a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.