Scroll untuk baca artikel
Pojok Bahasa & Filsafat

18 Istilah Perbankan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Redaksi
×

18 Istilah Perbankan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Sebarkan artikel ini

10. Ba’i bi Tsaman Ajil

Jual beli dengan pembayaran tangguh

11. Ba’i al Wafa

Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.

12. Ba’i al- ‘Urbun

Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah.

Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.

13. Ba’i al-Sharf

Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)

14. Bai’ Salam

Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka

15. Bai’ Istishna’

Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.

Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang

16. Bai’ al-Gharar

Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai’ al-hashäh), dan sebagainya.

17. Bai’ al-Fudhuli

Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya

18. Bai’ al-Bathil

Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara’, seperti bangkai, darah, babi dan khamr.

Demikianlah istilah perbankan syariah, semoga bermanfaat.