Scroll untuk baca artikel
Terkini

Biaya Haji 2022 Per Embarkasi Sudah Ditetapkan, Ini Daftarnya

Redaksi
×

Biaya Haji 2022 Per Embarkasi Sudah Ditetapkan, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur besaran biaya haji tahun 2022 untuk jemaah Indonesia.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

Berikut besaran Bipih 1443 H/2022 jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857;
  2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073;
  3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009;
  4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480;
  5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009;
  8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721;
  9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590;
  12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.

Besaran Bipih 1443 H/2022 M petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU:

  1. Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05;
  2. Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05;
  3. Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05;
  4. Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05;
  5. Embarkasi Palembang Rp 81.667.844,05;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844,05;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844,05;
  8. Embarkasi Solo Rp 82.124.556,05;
  9. Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844,05;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125,05;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425,05;
  12. Embarkasi Lombok Rp 83.509.576,05; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp 84.548.341,05. [rif]