PENDAPATAN Negara meningkat signifikan dan melampaui target pada tahun 2021. Diprakirakan (outlook) akan terjadi lagi pada tahun 2022. Pada saat bersamaan, utang pemerintah ternyata masih bertambah sangat besar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun masih menanggung beban utang yang berat, berupa pelunasan pokok utang dan pembayaran bunganya.
Keberuntungan besar dalam hal pendapatan juga tampak tidak terduga sebelumnya oleh Pemerintah. Mencapai Rp2011 Trilyun, atau jauh melampaui target APBN 2021 yang sebesar Rp1.744 Trilyun yang ditetapkan akhir tahun 2020.
Pendapatan Negara pada tahun 2022 yang sedang berjalan, diprakirakan oleh Pemerintah akan mencapai Rp2.437 Trilyun. Ketika ditetapkan sebagai APBN pada akhir tahun lalu, pemerintah hanya menargetkan sebesar Rp1.846 Trilyun.
Kenaikan pendapatan pada tahun 2021 dan 2022 tampak bersifat “keberuntungan” dibandingkan kinerja. Kinerja pengelolaan pendapatan APBN memang tidak terbilang memburuk. Namun, faktor kenaikan harga migas dan komoditas yang sangat tinggi lah yang menjadi penyebab utama pencapaian yang melampaui target.
Kenaikan Pendapatan Negara pada tahun 2021 dibanding tahun 2021 diikuti oleh penurunan defisit anggaran, namun tidak dengan laju yang proporsional. Pendapatan meningkat sebesar 22,06%, sedang defisit hanya turun sebesar 18,22%.
Pada outlook tahun 2022, Pendapatan Negara meningkat hingga 21,16% dibanding tahun 2021. Sedangkan defisit hanya menurun sebesar 5,52%.
Selain belanja, APBN juga mencatat pengeluaran berupa investasi yang dicatat sebagai pembiayaan investasi. Oleh karena APBN masih defisit, maka pengeluaran ini pun menambah kebutuhan untuk berutang. Kebutuhan berutang dicatat APBN dalam pos pembiayaan utang.
Seiring dengan kenaikan pendapatan negara dan penurunan defisit yang signifikan pada tahun 2021, Pembiayaan Utang turut menurun drastis. Direncanakan sebesar Rp1.177 Trilyun, direalisasikan hanya sebesar Rp872 Trilyun.
Namun, pembiayaan utang pada tahun 2022 yang sedang berjalan ini diprakirakan masih akan sangat besar, mencapai Rp758 Trilyun. Hanya sedikit menurun dibanding tahun 2021. Pada RAPBN tahun 2023 direncanakan sebesar Rp696 Trilyun.

Salah satu sebab kebutuhan berutang atau menarik utang baru masih sangat besar adalah untuk membayar beban utang tiap tahunnya. Beban utang merupakan pelunasan pokok utang ditambah pembayaran bunga utang.
Pelunasan pokok utang mencakup cicilan pokok pinjaman, pelunasan Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo, dan pembelian kembali (buyback) SBN. Sedangkan pengertian bunga utang mencakup segala biaya peminjaman atau berutang, termasuk yang berbentuk SBN Syariah.
Penyajian postur APBN terkait beban utang kadang kurang dimengerti oleh publik. Sebagai contoh, dalam hal pembayaran bunga utang dicatat pada bagian belanja negara. Sedangkan untuk pelunasan pokok utang tidak diperlakukan sebagai belanja, melainkan sebagai pengeluaran pada bagian pembiayaan. Dicatat dalam pos pembiayaan utang.
Pembiayaan utang biasanya disajikan secara neto, setelah memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran. Serupa dengan pembayaran pokok utang yang tidak diperlakukan sebagai belanja, maka penerimaan dari berutang tidak dicatat sebagai pendapatan.
Pelunasan pokok utang pemerintah sebesar Rp558,88 Trilyun dan pembayaran bunga utang sebesar Rp343,49 Trilyun pada tahun 2021. Dengan kata lain, total beban utang mencapai Rp902,37 Trilyun. Dengan adanya kebutuhan menutupi defisit, maka penarikan utang baru menjadi lebih besar dari itu, yaitu mencapai Rp1.429,42 Trilyun.
Pada tahun 2022 dan 2023, penarikan utang baru diprakirakan masih sangat besar, hanya sedikit di bawah itu. Prakiraan berdasar postur outlook 2022 dan RAPBN 2023 serta utang yang jatuh tempo, adalah sebesar Rp1.389,55 Trilyun (2022) dan Rp1.346,32 Trilyun (2023).
Sejak tahun 2012, tampak bahwa seluruh pembayaran pokok dan bunga utang dibayar dengan hasil dari berutang lagi. Kecenderungan itu makin menguat selama beberapa tahun terakhir dan tampak akan bertahan hingga beberapa tahun ke depan. Pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian beban masih bisa dibayar dengan pendapatan serta sumber nonutang.
Beratnya beban utang pemerintah ditunjukkan pula oleh indikator yang disebut Debt Service to Revenue (DSR), yaitu persentase dari beban utang atas pendapatan. Sebagai contoh, Pendapatan Negara sebesar Rp2011,35 Trilyun dan beban utang sebesar Rp902,37 Trilyun, maka DSR sebesar 44,86% pada tahun 2021.
DSR pada tahun 2021 memang menurun dibanding 2020, namun masih jauh lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah beberapa kali mengingatkan tentang hal ini, bahkan untuk kondisi keuangan negara pada tahun 2019 atau sebelum era pandemi. Diingatkan, hal ini telah melampaui rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang sebesar 25-35%.
Penulis hanya ingin menegaskan pandangan bahwa kenaikan pendapatan negara yang signifikan pada tahun 2021 dan 2022 masih belum mampu mengatasi beratnya beban utang pemerintah. Kondisi ini diprakirakan belum terlampau membaik pada tahun-tahun berikutnya, jika kebijakan pengelolaan APBN masih seperti yang berlangsung saat ini. Apalagi jika disadari bahwa kenaikan pendapatan tersebut terutama bersifat “keberuntungan”.

