Scroll untuk baca artikel
Kolom

Persekutuan Para Bajingan

Redaksi
×

Persekutuan Para Bajingan

Sebarkan artikel ini
Oposisi Terbuka
Imam Trikarsohadi

Korupsi di Indonesia bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi sudah menjadi sistem yang melibatkan jaringan luas dari penguasa hingga para intelektual, menjadikannya sebagai persekutuan para bajingan yang merusak negara dari dalam.

Oleh: Imam Trikarsohadi
(Dewan Pakar Pusat Kajian Manajemen Strategik)

PETINGGI Pertamina kembali terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023. Kejaksaan Agung menyebutkan terjadi kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya yang berakibat pada tingginya harga.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Kejagung pun telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

Ringkasan kronologinya; kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

Namun, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus, justru tidak melakukannya dan memutuskan untuk pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH). Hal itu agar bisa melakukan impor minyak mentah. Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Selain itu, ada pula modus di mana mereka kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading selaku broker terkait kegiatan ekspor minyak dari KKKS berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan.

Lalu, deretan pelanggaran hukum kembali dilakukan ketika Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

Selanjutnya, Dimas dan Gading yang melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

Riva juga melakukan pelanggaran di mana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92. Sementara itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan. rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan, dan ujungnya pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

Kasus Pertamina kini tercatat sebagai skandal korupsi terbesar kedua dalam sejarah Indonesia. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dan dampaknya terhadap sektor energi di Indonesia.

Kejadian ini menarik perhatian publik dan menambah panjang daftar skandal besar yang melibatkan perusahaan milik negara, setelah kasus PT Timah.

Seperti diketahui bersama, kasus PT Timah yang menjerat Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim itu mencapai Rp300 triliun dan menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia. Keduanya diganjar bui masing-masing selama 20 tahun dan 10 tahun.

Kasus korupsi Pertamina ini juga ‘mengalahkan’ skandal korupsi lainnya yang sempat menjadi sorotan publik seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp138,44 triliun, kasus Duta Palma Rp. 78,8 triliun, dan kasus Asabri sebesar Rp 22,78 triliun, serta deretan panjang kasus korupsi lainnya hingga level kepala desa/ lurah.

Apa boleh buat, bahaya korupsi di Indonesia sama kejamnya dengan terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Korupsi di Indonesia telah menyebabkan kerusakan yang besar dan meluas. Kejahatan ini juga telah terbangun secara sistemik, kompleks dan terencana, semua pihak bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.

Bahkan, dalam banyak kasus, aparat penegak hukum dan badan pengawas yang seharusnya mencegah terjadinya korupsi malah justru terlibat di dalamnya. Korupsi di negeri ini sudah seperti “part of business”, dilakukan dengan cara yang kompleks dan ditopang oleh kekuasaan.

Dasyatnya, kejahatan ini tidak melulu dilakukan oleh mereka yang punya kekuasaan, tapi juga melibatan orang-orang pintar, knowledgeable, dengan pengetahuan luar biasa di sektor-sektor tempat mereka berada.

Dengan sejarah kelam yang amat panjang dan merasuki berbagai lini itu, maka korupsi di Indonesia sudah layak dijadikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, dan perlu ada pasal hukuman mati dalam pemberantasannya.

Jika ingin sukses, maka Pemerintahan Prabowo Subianto harus konsentrasi penuh membongkar dan membasmi kejahatan yang sudah mewabah hingga pejabat akar rumput ini.

Jika abai, maka lupakan saja impian tentang Indonesia emas, sebab kejahatan korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian nasional. []