Scroll untuk baca artikel
Berita

Industri Rokok Diminta Tanggung Biaya Kerusakan Lingkungan, Sampah Puntung Jadi Sorotan Nasional

×

Industri Rokok Diminta Tanggung Biaya Kerusakan Lingkungan, Sampah Puntung Jadi Sorotan Nasional

Sebarkan artikel ini
Industri Rokok

Puntung rokok kini terbukti menjadi salah satu sumber polusi plastik dan toksik terbesar di ruang publik Indonesia. Para pakar dan aktivis menuntut pemerintah menegakkan prinsip Polluter Pays agar industri rokok tidak lagi lepas tangan.

BARISAN.CO – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama Lentera Anak menegaskan kembali bahaya puntung rokok sebagai sumber polusi plastik dan toksik terbesar di ruang publik Indonesia.

Desakan agar pemerintah menerapkan prinsip Polluter Pays terhadap industri rokok mengemuka kuat dalam diskusi publik “Jejak Sampah Rokok di Tiap Langkah: Menagih Akuntabilitas Industri” yang digelar daring, Senin (17/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, kedua lembaga memaparkan hasil audit merek dan riset ilmiah terbaru yang menunjukkan bahwa sampah puntung rokok telah menjadi ancaman ekologis yang sistemik, namun hingga kini belum diakui sebagai sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam regulasi nasional.

Kondisi ini menyebabkan beban pembersihan masih ditanggung sepenuhnya oleh publik dan pemerintah daerah.

Brand Audit Lentera Anak yang dilakukan bersama tujuh organisasi mitra di lima wilayah Jabodetabek mencatat 18.062 sampah rokok hanya dalam waktu 19 jam di area seluas 67.204 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, 93 persen adalah puntung, dengan kepadatan mencapai 4 puntung per meter persegi.

Koordinator Kampanye Lentera Anak, Effie Herdi, menegaskan audit tersebut memetakan dominasi pencemaran yang konsisten dengan porsi pasar industri rokok nasional.

PT HM Sampoerna (Philip Morris) menjadi penyumbang puntung terbesar (39,5 persen), disusul Gudang Garam (18,7 persen) dan Djarum (5,7 persen).

“Pencemaran ini bukan masalah perilaku individu semata, tetapi konsekuensi dari desain produk dan absennya regulasi yang tegas,” ujar Effie.

Ia menyebut polusi puntung rokok sebagai fenomena keseharian di trotoar, halte, stasiun, dan ruang publik perkotaan.

Peneliti BRIN, Muhammad Reza Cordova, memaparkan bahwa riset di 18 pantai Indonesia pada 2018–2019 mencatat puntung rokok masuk kategori delapan besar sampah utama dengan proporsi 6,47 persen. “Rata-rata ditemukan satu puntung per meter persegi,” jelasnya.

Menurut Reza, dampaknya sangat serius. Filter rokok berbahan selulosa asetat sulit terurai dan berpotensi berubah menjadi mikroplastik.

Kandungan nikotin, logam berat, dan senyawa toksik lainnya dapat mencemari organisme laut dan masuk ke rantai makanan, sehingga meningkatkan risiko kesehatan manusia.

“Dari seluruh indikator, puntung rokok seharusnya dikategorikan sebagai limbah B3,” tegas Reza.

Dengan konsumsi 322 miliar batang rokok per tahun, Indonesia diperkirakan menghasilkan lebih dari 100 ribu ton puntung setiap tahun.

Secara global, WHO mencatat 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahun, menjadikannya jenis limbah plastik paling umum dan penyumbang 30–40 persen sampah pantai dunia.

Data Ocean Conservancy (2022–2024) menunjukkan kenaikan signifikan puntung di pantai global dari 1,1 juta menjadi 1,9 juta, tren yang juga terlihat di Indonesia akibat minimnya regulasi dan akuntabilitas produsen.

Senior Regional Campaign Strategist Greenpeace Asia Tenggara, Fajri Fadhillah, menilai Indonesia menghadapi ketidakadilan lingkungan karena biaya pembersihan puntung ditanggung masyarakat, sementara industri rokok meraih keuntungan besar dari produk yang menghasilkan limbah beracun.

“Industri rokok wajib membayar biaya pemulihan lingkungan. Pemerintah harus tegas menerapkan Polluter Pays Principle,” tegasnya.

Menurut Fajri, skema Extended Producer Responsibility (EPR) tidak cocok untuk produk tembakau karena berisiko menjadi praktik greenwashing.

“Produk tembakau bersifat adiktif dan beracun. EPR justru dapat dimanfaatkan untuk membangun citra positif palsu,” ujarnya.

Senior Policy Advisor SEATCA, Dr. Mary Assunta, menjelaskan bahwa di banyak negara industri rokok menggunakan kegiatan CSR lingkungan untuk menutupi dampak buruk produknya.

“Mengajak anak muda membersihkan pantai bukan solusi, tetapi taktik greenwashing,” tegas Mary.

Ia menekankan bahwa filter rokok tidak aman dan tidak dapat didaur ulang. Produk tembakau juga tidak memberikan manfaat ekologis dari hulu hingga hilir, sehingga EPR tidak layak diterapkan.

Daru Setyorini, Dewan Pengarah AZWI dan Direktur Eksekutif ECOTON, menambahkan bahwa klaim kepedulian lingkungan industri rokok tidak menyentuh akar persoalan.

“Selama filter rokok diproduksi, polusi plastik tidak akan berkurang,” tegasnya.

AZWI mendesak pemerintah memasukkan sampah rokok ke dalam Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah, memperketat regulasi industri, dan mengikat produsen secara hukum untuk menanggung seluruh dampak dari produk dan kemasannya. []