KH Ubaidullah Shodaqoh menegaskan Piagam Keulamaan sebagai pedoman penting penguatan peran ulama agar hadir membimbing dan melayani umat di tengah masyarakat.
BARISAN.CO – Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh menegaskan bahwa Piagam Keulamaan merupakan rumusan penting yang berfungsi sebagai pagar etika sekaligus pedoman bagi pengurus Nahdlatul Ulama dalam memahami konsep keulamaan dan menjalankan peran di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Halaqah Piagam Nilai-Nilai Keulamaan di Auditorium Gedung KH Maimoen Zubair STAI Al-Anwar Sarang Rembang, Selasa (9/6/2026).
Dalam pemaparannya, KH Ubaidullah menjelaskan bahwa istilah “piagam” digunakan sebagaimana berbagai dokumen fundamental lain seperti Piagam Jakarta, Piagam Hak Asasi Manusia, dan piagam-piagam lainnya yang menjadi rujukan nilai dalam kehidupan sosial. Namun, ia menekankan bahwa konsep “keulamaan” masih memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif.
“Telah dirumuskan Piagam Keulamaan, sebagaimana adanya Piagam Jakarta, Piagam Hak Asasi Manusia, dan berbagai piagam lainnya. Karena itu digunakan istilah ‘piagam’. Namun, yang dimaksud dengan ‘keulamaan’ masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Apakah yang dimaksud adalah ulama menurut standar ulama salaf dan para mushannif terdahulu, ataukah ulama dalam pengertian yang berkembang di Indonesia, yakni para kiai?” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan pemahaman tentang ulama di dunia Arab dan di Jawa yang menurutnya tidak selalu sama dan hingga kini belum memiliki kesepakatan final. Dalam konteks tersebut, ia mempertanyakan apakah ulama dipahami sebagai individu atau sebagai entitas kolektif dalam Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
“Pemahaman tentang ulama di dunia Arab dan di Jawa pun tidak selalu sama, dan hingga kini belum ada kesepakatan yang benar-benar final. Yang jelas, jam’iyah ini bernama Nahdlatul Ulama. Pertanyaannya, apakah ulama itu dipahami sebagai individu (person) atau sebagai entitas kolektif?” katanya.
KH Ubaidullah kemudian menegaskan sikap pribadinya sebagai Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah yang tidak merasa pantas menyandang gelar ulama secara individual.
“Saya sendiri adalah Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah. Sebagai pribadi, saya merasa tidak pantas disebut ulama. Terlalu berat. Namun apabila bersama para kiai, guru, dan para ulama lainnya disebut sebagai ulama, maka saya hanya ikut menumpang saja,” ungkapnya.
Piagam Keulamaan yang terdiri atas 9 bab dan 15 pasal tersebut, menurutnya, memiliki peran penting sebagai pedoman dan pagar bagi para pengurus Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Ia menegaskan bahwa pengurus NU pada dasarnya harus menempatkan diri sebagai khadim atau pelayan ulama, serta memiliki sikap sami’na wa atha’na kepada para ulama.
“Tentu kita memulai dari dasar bahwa ulama adalah warasatul anbiya’ (pewaris para nabi). Mereka memiliki misi yang menyeluruh. Ilmu, amal, dan keteladanan merupakan bagian dari warisan kenabian tersebut,” jelasnya.
Ia kemudian menggambarkan bahwa para nabi memiliki beragam model dan peran. Nabi Musa berhadapan dengan kekuasaan, Nabi Isa dengan pelayanan penyembuhan, sementara Nabi Sulaiman memimpin pemerintahan. Di sisi lain, terdapat pula ulama yang berkhidmah langsung di tengah masyarakat dengan berbagai pendekatan sesuai kebutuhan umat.
“Karena itu, mendefinisikan ulama secara tepat bukanlah perkara mudah. Ruang lingkupnya sangat luas. Namun demikian, jika ulama dipahami sebagai penerus risalah kerasulan yang mengurusi berbagai aspek kehidupan, maka seorang ulama harus memiliki beragam pengetahuan sesuai kebutuhan umat,” ujarnya.
KH Ubaidullah menegaskan bahwa pada hakikatnya seluruh persoalan umat menjadi tanggung jawab ulama sebagai pewaris nabi. Namun beban tersebut tidak dipikul secara individu, melainkan melalui Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang menghimpun berbagai latar belakang keilmuan ulama.
“Alhamdulillah, para kiai telah menghimpun berbagai macam ulama tersebut dalam Jam’iyah Nahdlatul Ulama, sehingga tanggung jawab dan beban yang dipikul oleh para ulama dapat ditanggung bersama. Inilah salah satu kehebatan Indonesia dengan adanya Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dasar utama seorang ulama adalah kasih sayang kepada umat, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah yang menggambarkan sifat Rasulullah SAW sebagai pribadi yang penuh kepedulian dan kasih sayang kepada umatnya.
Ia menjelaskan bahwa keprihatinan terhadap kondisi umat menjadikan ulama mengabdikan hidupnya untuk kemaslahatan masyarakat, dengan tugas membimbing dari kesesatan menuju cahaya ilmu, membebaskan dari penindasan, serta menyelesaikan persoalan umat dengan pendekatan kasih sayang.
Karena itu, ulama menurutnya bukan milik kelompok tertentu.
“Karena itu, ulama bukan hanya milik santri. Ulama bukan milik birokrat, apalagi hanya milik keluarga tertentu. Ulama bukan hanya milik warga Nahdliyin. Bahkan pelaku maksiat pun berhak mendapatkan perhatian dan bimbingan ulama agar dapat keluar dari kemaksiatannya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ulama adalah milik seluruh umat karena membawa misi kasih sayang sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, ulama tidak boleh absen dari persoalan sosial masyarakat dalam kondisi apa pun.
KH Ubaidullah juga menyinggung berbagai problem sosial seperti bencana banjir, konflik agraria, aktivitas galian C, hingga persoalan kemasyarakatan lainnya yang membutuhkan kehadiran ulama.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran ulama tidak selalu dalam bentuk penyelesaian teknis, tetapi dapat berupa bimbingan moral dan bahasa kasih sayang sesuai kebutuhan umat.
Ia juga menekankan bahwa ilmu merupakan syarat dasar keulamaan.
Dalam bagian akhir pemaparannya, KH Ubaidullah mengaitkan konsep keulamaan dengan fikih siyasah tentang imamah. Ia menjelaskan bahwa pemimpin dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi, yakni kelompok yang memiliki kemampuan analisis dan perumusan kebijakan.
Setelah pemimpin dipilih, ia pada dasarnya merupakan wakil dari ahlul halli wal ‘aqdi yang pada hakikatnya adalah para ulama.
“Setelah imam dipilih, pada dasarnya imam adalah wakil dari ahlul halli wal ‘aqdi tersebut, yang pada hakikatnya merupakan para ulama. Karena itu, apabila wakil yang dipilih tidak mampu menjalankan tugasnya, lalai dalam melaksanakan amanahnya, atau gagal memenuhi tanggung jawabnya, maka tanggung jawab tersebut pada akhirnya kembali kepada para ulama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa beban besar ulama tersebut menjadi lebih ringan dengan adanya Jam’iyah Nahdlatul Ulama sebagai wadah kolektif yang memperkuat peran keulamaan dalam kehidupan umat. []









