BARISAN.CO – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/7/2026).
Mereka menyatakan sikap menolak rencana pengosongan lahan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur untuk kepentingan pengembangan kawasan industri.
Aksi berjaga di lokasi lahan tersebut menjadi bentuk penegasan sikap warga yang menyatakan akan mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap.
Langkah itu dilakukan menyusul beredarnya informasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan tahapan pengosongan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan video yang diterima media ini, warga menggelar orasi secara bergantian. Mereka menilai rencana penggusuran mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” ujar salah seorang warga saat berorasi yang disambut pekikan persetujuan dari ratusan peserta aksi.
Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Warga terlihat berkumpul di sejumlah titik bersama keluarga mereka sambil terus menyuarakan komitmen untuk tetap bertahan apabila upaya pengosongan benar-benar dilaksanakan.
Respons atas Rencana Pengosongan Lahan
Aksi warga berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis terkait persiapan pengosongan lahan.
Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.
Dokumen itu menjelaskan bahwa pengosongan direncanakan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta setelah mekanisme penitipan uang santunan atau konsinyasi diselesaikan di Pengadilan Negeri Malili.
Surat tersebut juga menjadi perhatian publik karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat koordinasi tersebut.
Polemik Dasar Hukum Pengosongan
Rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli sejak awal menuai penolakan dari warga. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, para petani melalui tim pendamping hukum dari LBH Makassar telah menyampaikan keberatan dan memilih tidak menghadiri sidang.
Menurut warga, mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status kepemilikan maupun penguasaan tanah. Mereka khawatir proses tersebut justru akan dijadikan dasar hukum untuk melanjutkan pengosongan lahan sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Meski demikian, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.
Warga Pilih Bertahan di Lokasi
Berkumpulnya ratusan petani bersama keluarga mereka di lokasi lahan menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana pengosongan kini tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum dan penyampaian keberatan secara administratif, tetapi juga diwujudkan dengan aksi berjaga di lapangan.
Sejumlah warga menyatakan akan tetap bertahan di lahan yang mereka klaim sebagai sumber penghidupan mereka. Mereka berharap pemerintah mengedepankan dialog dan menghormati proses penyelesaian sengketa yang hingga kini masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut akan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait perkembangan tersebut, termasuk mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan lahan serta langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. []






