Scroll untuk baca artikel
Terkini

Anies Kembali Berlakukan Pembatasan Ketat 11-25 Januari 2021

Redaksi
×

Anies Kembali Berlakukan Pembatasan Ketat 11-25 Januari 2021

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Mulai tanggal 11 Januari 2021 esok, pemerintah menetapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khusus untuk wilayah Jawa-Bali. PSBB ini direntang dan diperketat hingga tanggal 25 Januari 2021.

Tidak berbeda jauh dengan PSBB sebelumnya, PSBB kali ini tetap bertujuan untuk membatasi sejumlah kegiatan dan aktivitas di luar rumah.

Namun terdapat beberapa perubahan dalam poin-poin kebijakannya. PSBB kali ini menerapkan beberapa kebijakan baru yang telah diinovasikan dan berbeda dari peraturan sebelumnya.

Di DKI Jakarta, pada PSBB sebelumnya, kebijakan perkantoran non-esensial diperbolehkan untuk beroperasi 100%. Sedangkan dalam PSBB kali ini perkantoran non-esensial hanya diperbolehkan work from office sebesar 25% dan work from home sebesar 75%, serta memberlakukan protokol kesehatan.

“Di dalam fase ini, selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 25% pegawai dalam tempat kerja,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Sementara itu, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perubahan kebijakan lainnya terjadi pada sektor mode transportasi. Ojek online dan pangkalan boleh beroperasi dan mengangkut penumpang. Pada PSBB awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperbolehkan ojek pangkalan maupun ojek online untuk mengangkut penumpang.

Pemerintah hanya memperbolehkan layanan pesan antar makanan dan pengiriman barang seperti Grab Food, Go-Food, Go-send, dll. Namun PSBB kali ini memperbolehkan ojek online dan ojek pangkalan untuk mengangkut penumpang dengan ditetapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Operasional pusat perbelanjaan atau mall pada PSBB awal tidak diperbolehkan untuk buka. Namun PSBB pengetatan, mall diizinkan untuk buka dengan diberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

Begitu juga untuk kegiatan makan / minum di restoran dibatasi 25%, restoran boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetep diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pada PSBB sebelumnya, tempat ibadah tidak diizinkan untuk beroperasi dan masyarakat dihimbau untuk beribadah di rumah masing-masing. Namun PSBB ketat nanti, tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi dengan melakukan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dari jumlah maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pada saat PSBB ketat, masyarakat perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) apabila ingin keluar masuk Jakarta. Masyarakat juga harus memiliki bukti negatif dari tes rapid antigen atau PCR sesuai daerah yang dikunjungi. []


Kontributor: Dionetta Jusuf
Editor: Ananta Damarjati