Scroll untuk baca artikel
Blog

Amnesty Internasional: Polisi Langgar HAM Saat Gelandang Munarman

Redaksi
×

Amnesty Internasional: Polisi Langgar HAM Saat Gelandang Munarman

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COPenangkapan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman diduga melanggar HAM. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid yang mendesak kepolisian segera menginvestigasi proses penangkapan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (28/4), Usman menyampaikan setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia. Ia beranggapan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Munarman terkesan sewenang-wenang.

“Bahkan polisi secara gamblang mempertontonkan tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM dalam proses penjemputan secara paksa. Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkan memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan yang tidak manusia dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” kata Usman.

Usman menambahkan, tuduhan keterlibatan aksi terorisme tidak bisa menjadikan pihak kepolisian untuk melanggatr hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Bagi Usman, Munarman tak memperlihatkan tanda-tanda akan membahayakan petugas.

“Bahkan tidak terlihat adanya urgensi aparat melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apapun tuduhan kejahatannya,” tambahnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Usman menilai seharusnya penegak hukum lebih sensitif. Perlu adanya pertimbangan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari yang hendak maupun sudah ditahan, termasuk menyediakan masker yang dpaat menutup mulut dan hidung.

“Bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam,” ucap Usman Hamid.

Usman juga melanjutkan, apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah hingga dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak.

Diketahui, Munarman ditangkap oleh anggota kepolisian dari Detasemen Khusus 88 Anti-Teror di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kepolisian beralasan menutup mata Munarman sesuai dengan standar Internasional agar tidak dapat melihat petugas. Munarman disebut telah menjadi tersangka sejak 21 April yang lalu. []