Scroll untuk baca artikel
Blog

Asing Makin Tidak Tertarik Pada SBN Rupiah

Redaksi
×

Asing Makin Tidak Tertarik Pada SBN Rupiah

Sebarkan artikel ini

EKONOMI Indonesia berangsur pulih setelah alami resesi akibat pandemi. Kondisi keuangan negara pun tampak mulai membaik. Antara lain ditandai defisit yang menyempit, yang rasionya atas PDB menurun. Ditargetkan akan kurang dari 3% dari PDB pada tahun 2023 nanti. Meski demikian, Pemerintah telah dan masih akan berutang jauh lebih besar dibanding era sebelum pandemi.

Posisi utang pemerintah pada akhir tahun 2020 mencapai Rp6.085 Trilyun, atau bertambah sebesar Rp1.298 Trilyun dari posisi akhir tahun 2019. Pada tahun 2021 masih terus bertambah signifikan menjadi Rp6.911 Trilyun. Meski tambahannya mulai berkurang, posisinya akan mencapai kisaran Rp7.800 Trilyun pada akhir tahun 2022.

Salah satu instrumen utama berutang berupa penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) domestik atau yang berdenominasi rupiah. Sebagian besar SBN rupiah bersifat bisa diperdagangkan atau dapat dipindahtangankan. Pihak asing pun bisa memilikinya, baik melalui pembelian pada saat penerbitan maupun dari pasar sekunder.

Posisi SBN rupiah yang bisa diperdagangkan pada 12 Oktober 2022 tercatat Rp5.102,04 Triliun. Bertambah Rp2.268,68 triliun jika dibanding akhir Maret 2020 yang sebesar Rp 2.833,36 triliun. Bertambah 80% dalam waktu hanya dua setengah tahun sejak terjadi pandemi.

Tambahan tersebut bersifat neto atau telah memperhitungkan yang dilunasi. Kondisi pengelolaan utang selama beberapa tahun terakhir telah berupa seluruh pelunasan utang lama dan bunganya tidak bisa bersumber dari pendapatan, melainkan dari hasil penarikan utang baru. Akibatnya, penerbitan SBN bruto jauh lebih besar dibanding nilai tambahan tadi.

Bank Indonesia Sebagai Pihak Andalan Membeli SBN Rupiah 

Upaya pemerintah menambah utang secara besar-besaran melalui penerbitan SBN membutuhkan para pihak yang mau menyerap atau membelinya. Peningkatan serapan alamiah dari pasar sesuai rekam jejak masa lalu akan tidak mencukupi pada saat pandemi. Bahkan, diprakirakan masih akan demikian hingga akhir tahun 2022 ini.

Kebijakan yang telah diambil hingga saat ini antara lain membolehkan Bank Indonesia (BI) membeli SBN di pasar perdana. Sebelumnya, setelah era program rekapitulasi perbankan, BI hanya memiliki SBN melalui pasar sekunder. Termasuk memiliki repo SBN milik bank.

Skema pembeliannya beragam sesuai perkembangan kondisi sepanjang tahun 2020. Antara lain berupa penempatan langsung (private placement), lelang, dan lelang tambahan.

Beban bunga pun sesuai skemanya. Ada SBN yang tidak berbunga, berbunga rendah mengikuti suku bunga acuan BI, dan ada yang sesuai pasar. Publik dijelaskan sebagai kebijakan “berbagi beban” antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Narasi kebijakan dihubungkan dengan program penanganan pandemi serta program pemulihan ekonomi nasional.