BARISAN.CO – Banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah setelah disahkannya UU Ciptaker. Terutama untuk masyarakat yang berpotensi terkena dampak buruk seperti petani.
Menurut ahli pertanian Universitas Sebelas Maret Dr. Ir. Rofandi Hartanto, sejatinya kebijakan itu mengandung dua sisi mata uang. Dampak positifnya adalah berupa kemudahan investasi di sektor pertanian, mulai dari perkebunan, tanaman pangan, pengolahan hasil, dan perdagangan yang mungkin akan terbantu.
“Dampak negatifnya, dengan adanya investasi yang mensyaratkan kemudahan penggunaan lahan itu, distribusi dalam penggunaan lahan bisa jadi tidak selalu memihak petani. Atau bahkan sama sekali tidak akan memihak petani,” kata Rofandi kepada Barisanco.
Rofandi menuturkan, dalam bidang pertanian lebih memerlukan kebijakan khusus terutama dalam perlindungan serta subsidi. Perlindungan tersebut untuk memberikan contoh karena banyak komoditas pertanian yang sama diproduksi oleh banyak negara.
“Jika tidak dilindungi dengan kebijakan khusus, maka sektor ini tidak bisa bersaing dengan produk yang sama dari negara lain. Sedangkan subsidi masih sangat diperlukan bahkan untuk maksud perlindungan terhadap petani di tanah air,” katanya.
Ia pun juga menyoroti bagaimana sarana produksi (pupuk, pestisida, dan obat-obatan) sering tidak terjangkau oleh petani kecil. Subsidi amat diperlukan petani karena jika tidak, harga jualnya tidak akan sebanding dengan biaya produksi untuk satuan produksi yang sama.
Kebijakan subsidi telah dilakukan oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Dalam sejarahnya, sebelum masa kemerdekaan, karakteristik pertanian di Indonesia sudah berupa lahan-lahan dengan luasan kecil yang sebenarnya mengarah pada pertanian subsisten yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan petani itu sendiri.
“Setelah masa kemerdekaan tidak ada perubahan yang berarti dalam kebijakan pertanian ini untuk bisa menghidupi petani, memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebagai akibatnya kita selalu terseok-seok, karena di samping produksi terbatas, juga kebijakan yang sering tidak terlalu tepat diambil pemerintah,” tutur Rofandi.
Di Bawah Bayang-Bayang Omnibus Law
Rofandi menyatakan sejak diberlakukannya UU Ciptaker, belum terlihat dampak bagi petani. Tetapi, ia mengingatkan perlu adanya kewaspadaan, misalnya dalam hal masa penggunaan lahan untuk Hak Guna Usaha (HGU) bidang pertanian yang sebelumnya berlaku sekitar 30 tahun, untuk kemudian ditinjau kembali pemakaiannya setelah masa pakai itu.
Dalam aturan baru omnibus law, masa berlaku HGU berubah menjadi sepanjang 90 tahun. Jika tidak jauh dicermati, ini berpotensi membawa bahaya bagi petani karena bisa saja mereka tidak kebagian lahan untuk diolah.
“Misalnya, di satu daerah di salah satu provinsi di Jawa Tengah didirikanlah usaha penggilingan padi skala besar, yang kapasitas terpasangnya menguntungkan jika mengolah panen dari sejumlah luas 4 kabupaten. Ini kan bisa mematikan usaha penggilingan yang ada di setiap kecamatan ataupun desa. Untungnya, sampai sekarang usaha tersebut lambat beroperasi sehingga selamatlah usaha penggilingan di desa-desa di empat kabupaten tersebut,”
Pada umumnya, pengusaha akan mencari celah peraturan yang menguntungkan bagi mereka untuk melindungi investasinya. Di sini pemerintah daerah harus waspada dan harus ada pemihakan yang jelas untuk melindungi petani serta usaha tani.
Rofandi juga menyebut ada juga usaha-usaha baru bidang pertanian dengan alasan memanfaatan IT 4.0. “Bukan anti teknologi, tetapi di balik jargon 4.0 tersebut ada langkah yang kurang baik.”
Jargon 4.0 itu, jelas Rofandi, pada umumnya tidak dikuasai oleh para petani tua. Ini bisa jadi alasan untuk menyingkirkan peran mereka. Para petani tua ini dapat saja kemudian dipaksa/terpaksa menganggur, dan diganti dengan anak-anaknya yang lebih melek teknologi 4.0.
“Tapi anak-anak ini berperan hanya sebagai pekerja, bukan pengambil kebijakan,” tegas Rofandi.
Rofandi mengingatkan bahwa semestinya pemerintah menjamin agar petani merasa nyaman. Caranya bukan selalu tentang upaya mengendalikan harga, tetapi juga dengan menyediakan lahan garapan bagi mereka.
“Maka itu, alasan investasi, dengan akibat dilepasnya hak pengolahan lahan oleh para investor baru ini harus diwaspadai dan kalau perlu ditolak,” lanjut Rofandi.
Saat ini penolakan UU Ciptaker tidak lagi dapat dilakukan karena telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo November yang lalu, Rofandi pun memberikan alternatif lain agar kebijakan yang ada tidak merugikan petani.
“Tetapi setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus sangat diawasi. Per poin dari UU Ciptaker itu yang harus direvisi dan diawasi pelaksanaannya.”
Misalnya, kata Rofandi, tentang kebijakan HGU. “Jika waktunya sudah habis ya harus benar-benar diawasi perpanjangannya, dan lalu cari pelaku yang kredibel dalam penggunaan setiap lahan yang kita berikan untuk dikelola oleh pihak lain maupun swasta,” pungkas Rofandi.
Masyarakat memang perlu waspada dalam menghadapi situasi yang tidak pasti ke depan. Lebih-lebih, sebelum UU ini disahkan, begitu banyak muncul penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Di saat ini, di saat penolakan untuk UU Ciptaker sudah tidak bisa dilakukan, seluruh elemen bangsa perlu terus menyuarakan kepentingan yang memihak orang banyak. Hal iru agar pemerintah dapat memberikan alternatif sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh adanya kebijakan omnibus law ini. []
Diskusi tentang post ini