BARISAN.CO – Di kabarkan ada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes TWK menjadi bagian tes untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri. Penyidik KPK Novel Baswedan dikabarkan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Oleh karena itu KPK bekerja sama dengan BKN menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021. Hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen sebagai berikut : Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.
Sedangkan informasi yang telah beredar ditanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi bahwa tidak ada kepentingan KPK apalagi kepentingan pribadi dan kelompok. Dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan kpk , kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi. Sama-sama lembaga penegak undang-undang.
“Tidak pernah ada keputusan kpk diambil dengan keputusan individu atuapun desakan seseorang,” sambungnya.
Firli menambahkan KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” terangnya.
Firli menegaskan, KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN. []