Oleh: Awalil Rizky
BARISAN.CO – APBN tahun 2020 berdasar Undang-Undang No.20/2019 merencanakan defisit 1,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pandemi covid-19 memaksa Pemerintah merevisinya melalui Perpres No.54/2020 menjadi 5,07%. Direvisi lagi melalui Perpres No.72/2020 menjadi 6,34%. Direncanakan turun menjadi 5,70% pada APBN 2021 yang telah ditetapkan melalui UU No./2020.
Sebenarnya batas defisit yang tidak boleh dilampaui menurut UU No.17/2003 adalah sebesar 3% dari PDB. Dengan alasan pandemi, Perppu No.1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No.2/2020 membolehkan pelampauan batas itu hingga tahun 2022. Tidak ada ketentuan tentang batasnya lagi.
Realisasi defisit hingga akhir Oktober 2020, dilaporkan oleh Pemerintah dalam APBN Kita edisi Nopember masih sebesar 4,67% dari PDB. Defisit tersebut secara nominal sebesar Rp764,89 triliun. Dengan demikian, asumsi PDB tahun 2020 menurut laporan ini adalah sebesar Rp16.379 triliun.
Realisasi defisit itu diperoleh dari perhitungan Pendapatan yang telah mencapai Rp1.276,9 triliun dan Belanja yang sebesar Rp2.041,8 triliun. Dilihat secara persentase dari target APBN 2020 menurut Perpres No.72/2020, pendapatan sebesar 75,11% dan belanja sebesar 74,54%.
Dengan waktu dua bulan yang tersisa, berdasar catatan rerata beberapa tahun terakhir, realisasi Pendapatan kemungkinan hanya akan mencapai 96% dari target, atau sekitar Rp1.632 triliun. Sedangkan belanja tampaknya akan tetap dioptimalkan, dengan alasan mitigasi pandemi dan upaya pemulihan ekonomi. Realisasinya dapat mencapai sekitar 98,5% dari target atau sekitar Rp1.066 triliun.
Dengan demikian, prakiraan realisasi defisit tahun 2020 akan mencapai Rp1.066 triliun. Sedikit lebih lebar dari rencana dalam Perpres No.72/2020 yang sebesar Rp1.039 triliun.
Akan tetapi, selisih realisasi dari target akan tampak lebih signifikan jika dilihat dari persentasenya terhadap PDB. Alasannya, realisasi PDB akan lebih rendah dari yang diasumsikan oleh target.
Sebagai contoh, defisit sebesar Rp1.039 triliun dalam Perpres No.72/2020 disebut sebagai 6,34% atas PDB. Artinya PDB nominal atau atas dasar harga berlaku tahun 2020 diasumsikan sebesar Rp16.391 triliun.
Asumsi nilai PDB demikian nyaris mustahil akan dicapai. Nilainya selama 3 triwulan tahun 2020 hanya sebesar Rp 11.505 triliun. Dibutuhkan capaian sebesar Rp4.886 triliun pada triwulan IV agar asumsi tersebut terpenuhi. Sebagai perbandingan, nilai PDB triwulan IV tahun 2019 hanya sebesar Rp4.019 triliun. Padahal, nilai PDB selama 3 triwulan tahun 2019 justru lebih besar dari tahun 2020, mencapai Rp11.629 triliun.
Seandainya memang telah terjadi pemulihan ekonomi yang sangat signifikan pada triwulan IV 2020, maka PDB triwulan ini bisa saja mencapai Rp4.200 triliun. Artinya PDB nominal tahun 2020 hanya akan sekitar Rp15.725 triliun. Penulis sendiri memprakirakannya masih akan sedikit di bawah itu, yakni sekitar Rp15.700 triliun.
Dengan demikian, penulis memprakirakan defisit nominal akan mencapai Rp1.066 triliun tadi setara dengan 6,70% dari PDB. Jauh lebih lebar dari rencananya yang sebesar 6,34%.
Untuk mengetahui rasio defisit yang sebenarnya, kadang tidak cukup berdasar realisasi sementara APBN yang biasanya diumumkan oleh Pemerintah pada awal Januari. Pada saat itu, PDB yang dipakai akan tetap prakiraan Pemerintah, karena BPS belum merilis nilai PDB aktual. Realisasi defisit pun masih dapat berubah setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) diaudit oleh BPK.
Bagaimana dengan APBN 2021 yang telah ditetapkan melalui UU No.9/2021?