Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Beredar Telegram Kapolri tentang Pembubaran 6 Ormas Islam, Ahli Hukum Menduga Hoaks

:: Redaksi
24 Desember 2020
dalam Politik & Hukum
Beredar Telegram Kapolri tentang Pembubaran 6 Ormas Islam, Ahli Hukum Menduga Hoaks

Ilustrasi: dok. Istimewa

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran 6 ormas Islam. Salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI).

Telegram bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Selanjutnya disebutkan secara lengkap ormas-ormas yang dimaksud, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Pengamat hukum Anis Prijo Anshari menyebut ada beberapa kejanggalan dalam struktur surat tersebut. “Dugaan saya telegram ini hoaks,” katanya saat dimintai keterangan barisan.co, Kamis (24/12/2020).

BACAJUGA

Amnesty Internasional: Polisi Langgar HAM Saat Gelandang Munarman

Amnesty Internasional: Polisi Langgar HAM Saat Gelandang Munarman

29 April 2021
Sepak Terjang Munarman, Mantan Petinggi FPI yang Dicokok Polisi Terkait Dugaan Terorisme

Sepak Terjang Munarman, Mantan Petinggi FPI yang Dicokok Polisi Terkait Dugaan Terorisme

27 April 2021

Menurut Anis Anshari, biasanya penegak hukum selalu menyebutkan nomor peraturan perundang-undangan, tahun peraturan perundang-undangan, serta tentang apa peraturan perundang-undangan dalam melakukan tindakan atau dasar hukum untuk melakukan tindakan.

“Di telegram kapolri ini tidak disebutkan (dasar hukumnya), hanya disebut PP pengganti undang-undang mengenai pembubaran ormas,” kata Anis.

Anis juga mengatakan bahwa terkait Perppu yang menyebut secara kasuistis untuk hal-hal terperinci, misalnya menyebut nama ormas tertentu, merupakan tindakan yang tidak lazim. “Ditambah lagi telegram dari Kapolri kok tembusannya kepada Kapolri. Sudah betulkah?”

Belum ada tanggapan dari pihak Polri mengenai surat tersebut. Dikutip dari Beritasatu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan komentar singkat saat dimintai keterangan. “Akan dicek ya,” kata dia. [Dmr]

Topik: FPIKapolri Jenderal Idham AzizTelegram Kapolri
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Anies Capres Koalisi Perubahan
Politik & Hukum

Anies Capres Koalisi Perubahan, Ambang Batas Terpenuhi Menunggu Calon Lain

31 Januari 2023
anies tiket capres
Politik & Hukum

Tiga Partai Usung Anies, Inilah Sikap Relawan Anies Baswedan

31 Januari 2023
Sah! PKS Dukung Anies Sebagai Capres Pemilu 2024, Cawapres Tak Harus Dari Kadernya
Politik & Hukum

Sah! PKS Dukung Anies Sebagai Capres Pemilu 2024, Cawapres Tak Harus Dari Kadernya

30 Januari 2023
Wali Kota Blitar
Politik & Hukum

Sakit Hati Jadi Motif Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rencanakan Perampokan

30 Januari 2023
pensiunan polisi
Politik & Hukum

Pandangan Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

28 Januari 2023
Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem
Politik & Hukum

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Top Digital Award 2020

Raih Penghargaan Top Digital Award 2020, Jakarta Kota Digital

HUT Dharma Jaya ke-54, Ini Pesan Sekretaris Badan Pengawas

HUT Dharma Jaya ke-54, Ini Pesan Sekretaris Badan Pengawas

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Inflasi Januari 2023

BPS: Inflasi Januari 2023 Sebesar 5,28%, Ini Penyebabnya

1 Februari 2023
Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

1 Februari 2023
apbn lindungi daya beli masyarakat

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Bakal Naik Besok, Jadi Berapa Harga Pertamax?

Simak! Harga BBM Ada yang Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
bacaan doa setelah sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Zikir Pembuka Pintu Rezeki

1 Februari 2023

SOROTAN

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

:: Syaiful Rozak
1 Februari 2023

Pemilu Serentak Tahun 2024

Selengkapnya
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Zero ODOL 2023

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang