Scroll untuk baca artikel
Blog

Beredar Telegram Kapolri tentang Pembubaran 6 Ormas Islam, Ahli Hukum Menduga Hoaks

Redaksi
×

Beredar Telegram Kapolri tentang Pembubaran 6 Ormas Islam, Ahli Hukum Menduga Hoaks

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran 6 ormas Islam. Salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI).

Telegram bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Selanjutnya disebutkan secara lengkap ormas-ormas yang dimaksud, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Pengamat hukum Anis Prijo Anshari menyebut ada beberapa kejanggalan dalam struktur surat tersebut. “Dugaan saya telegram ini hoaks,” katanya saat dimintai keterangan barisan.co, Kamis (24/12/2020).

Menurut Anis Anshari, biasanya penegak hukum selalu menyebutkan nomor peraturan perundang-undangan, tahun peraturan perundang-undangan, serta tentang apa peraturan perundang-undangan dalam melakukan tindakan atau dasar hukum untuk melakukan tindakan.

“Di telegram kapolri ini tidak disebutkan (dasar hukumnya), hanya disebut PP pengganti undang-undang mengenai pembubaran ormas,” kata Anis.

Anis juga mengatakan bahwa terkait Perppu yang menyebut secara kasuistis untuk hal-hal terperinci, misalnya menyebut nama ormas tertentu, merupakan tindakan yang tidak lazim. “Ditambah lagi telegram dari Kapolri kok tembusannya kepada Kapolri. Sudah betulkah?”

Belum ada tanggapan dari pihak Polri mengenai surat tersebut. Dikutip dari Beritasatu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan komentar singkat saat dimintai keterangan. “Akan dicek ya,” kata dia. [Dmr]