Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Beredar Telegram Kapolri tentang Pembubaran 6 Ormas Islam, Ahli Hukum Menduga Hoaks

:: Redaksi
24 Desember 2020
dalam Politik & Hukum
Beredar Telegram Kapolri tentang Pembubaran 6 Ormas Islam, Ahli Hukum Menduga Hoaks

Ilustrasi: dok. Istimewa

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran 6 ormas Islam. Salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI).

Telegram bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Selanjutnya disebutkan secara lengkap ormas-ormas yang dimaksud, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Pengamat hukum Anis Prijo Anshari menyebut ada beberapa kejanggalan dalam struktur surat tersebut. “Dugaan saya telegram ini hoaks,” katanya saat dimintai keterangan barisan.co, Kamis (24/12/2020).

BACAJUGA

Amnesty Internasional: Polisi Langgar HAM Saat Gelandang Munarman

Amnesty Internasional: Polisi Langgar HAM Saat Gelandang Munarman

29 April 2021
Sepak Terjang Munarman, Mantan Petinggi FPI yang Dicokok Polisi Terkait Dugaan Terorisme

Sepak Terjang Munarman, Mantan Petinggi FPI yang Dicokok Polisi Terkait Dugaan Terorisme

27 April 2021

Menurut Anis Anshari, biasanya penegak hukum selalu menyebutkan nomor peraturan perundang-undangan, tahun peraturan perundang-undangan, serta tentang apa peraturan perundang-undangan dalam melakukan tindakan atau dasar hukum untuk melakukan tindakan.

“Di telegram kapolri ini tidak disebutkan (dasar hukumnya), hanya disebut PP pengganti undang-undang mengenai pembubaran ormas,” kata Anis.

Anis juga mengatakan bahwa terkait Perppu yang menyebut secara kasuistis untuk hal-hal terperinci, misalnya menyebut nama ormas tertentu, merupakan tindakan yang tidak lazim. “Ditambah lagi telegram dari Kapolri kok tembusannya kepada Kapolri. Sudah betulkah?”

Belum ada tanggapan dari pihak Polri mengenai surat tersebut. Dikutip dari Beritasatu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan komentar singkat saat dimintai keterangan. “Akan dicek ya,” kata dia. [Dmr]

Topik: FPIKapolri Jenderal Idham AzizTelegram Kapolri
BagikanTweetSend
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

AMIN Tak Mau Dibayar
Politik & Hukum

Gerakan Terus Bergulir, Relawan Bandung Raya Tegaskan Siap Jadi Saksi AMIN Tak Mau Dibayar

3 Oktober 2023
jabatan panglima
Politik & Hukum

Apa Urgensi Perpanjang Jabatan Panglima TNI?

21 September 2023
Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg
Politik & Hukum

Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg

21 Agustus 2023
Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang
Politik & Hukum

Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang

7 Agustus 2023
Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’
Politik & Hukum

Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’

18 Juli 2023
Rumah Anies
Politik & Hukum

Relawan Pekalongan Akan Dirikan ‘Rumah Anies’ di Setiap Desa

12 Juli 2023
Lainnya
Selanjutnya
Top Digital Award 2020

Raih Penghargaan Top Digital Award 2020, Jakarta Kota Digital

HUT Dharma Jaya ke-54, Ini Pesan Sekretaris Badan Pengawas

HUT Dharma Jaya ke-54, Ini Pesan Sekretaris Badan Pengawas

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

HMI MPO
Berita

PB HMI MPO Suarakan Isu Lingkungan & Demokratisasi di Forum Cultural Exchange Asia Tenggara

:: Ananta Damarjati
3 Oktober 2023

Kehadiran HMI MPO dalam Cultural Exchange menjadi upaya melakukan diplomasi serta menggaungkan isu-isu sentral yang banyak terpinggirkan. BARISAN.CO – Pengurus...

Selengkapnya
Tingkatkan Ketahanan Pangan, KPP SKSG UI Beri Edukasi Pertanian Perkotaan di Lingkungan Sekolah

Tingkatkan Ketahanan Pangan, KPP SKSG UI Beri Edukasi Pertanian Perkotaan di Lingkungan Sekolah

3 Oktober 2023
Disambut Antusias Ribuan Orang, Capres Anies Baswedan Resmikan Posko Relawan di Kebumen

Disambut Antusias Ribuan Orang, Capres Anies Baswedan Resmikan Posko Relawan di Kebumen

3 Oktober 2023
daulat pangan

Daulat Pangan

3 Oktober 2023
AMIN Tak Mau Dibayar

Gerakan Terus Bergulir, Relawan Bandung Raya Tegaskan Siap Jadi Saksi AMIN Tak Mau Dibayar

3 Oktober 2023
Suatu Hari yang Baik 2045

Pameran Suatu Hari yang Baik 2045, Hadirkan Catatan Masa Lalu dan Visi Masa Depan Perkotaan Indonesia

3 Oktober 2023
Katalin Karikó dan Drew Weissman Raih Hadiah Nobel Bidang Kedokteran

Katalin Karikó dan Drew Weissman Raih Hadiah Nobel Bidang Kedokteran

3 Oktober 2023
Lainnya

SOROTAN

daulat pangan
Opini

Daulat Pangan

:: Suroto
3 Oktober 2023

Daulat Pangan

Selengkapnya
Makam Diponegoro

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

25 September 2023
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang