BARISAN.CO – Pandemi Covid-19 telah menghantam semua sektor dan berdampak pada hampir semua sektor ekonomi, termasuk pasar ketenagakerjaan. Selama pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Seperti nasib Irwan, salah satu warga DKI Jakarta yang sejak awal pandemi, nasibnya digantung di tempatnya bekerja.
“Awalnya dirumahkan, namun tidak ada penjelasan. Tiga bukan di rumah tidak diberikan gaji. Saya pun resign. Tidak dapat apa-apa,” kata Irwan kepada tim Barisanco.
Bertahun-tahun bekerja, Irwan mengaku tidak mendapatkan tunjangan apapun dari perusahaan. Padahal ia telah lama mendedikasikan dirinya di sebuah perusahaan percetakan.
Irwan masih dapat bersyukur karena ia masih memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ia mencairkan uang tersebut untuk dibelikan mobet (kendaraan bermotor roda tiga gabungan dari sepeda motor dan becak). Sayangnya, sejak PPKM Darurat diberlakukan, penumpangnya sepi. Namun, Irwan menyampaikan jika kondisi saat ini harus dinikmati.
“Sebelum PPKM masih banyak penumpang, namun kini, dari Subuh hingga jam 9 ini baru satu penumpang. Tak perlu dikeluhkan, bukan hanya saya, tapi banyak yang mengalami ini,” lanjut Irwan.
Menurut Irwan yang biasa menunggu penumpang di Pasar Nangka Kemayoran Jakarta ini, jalanan banyak yang ditutup sehingga ia harus mencari jalan alternatif lain untuk penumpangnya cukup jauh.
“Bayarnya tetap sama karena jika dinaikkan, ga enak sama penumpangnya,” terangnya.
Irwan juga menuturkan jika hingga saat ini bantuan sosial dari pemerintah belum juga turun. Di tahun lalu, ia bahkan tidak mendapatkan bansos.
Bagi Irwan dan jutaan rakyat lainnya, bansos amat dibutuhkan terutama di kondisi saat ini yang membuat kesulitan mencari nafkah.
Pemerintah saat ini memutuskan memperpanjang bansos tunai dalam memntu masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada Kamis (8/7/2021).
Risma akan memperkuat validitas dan akurasi agar dana bansos tepat sasaran dengan dukungan elektronik agar bisa lebih cepat.
Selain itu, ada tiga jenis bantuan yang dapat diterima oleh masyarakat selama pemberlakukan PPKM Darurat yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). [rif]