Scroll untuk baca artikel
Blog

Di Atas Hukum Ada Akhlak

Redaksi
×

Di Atas Hukum Ada Akhlak

Sebarkan artikel ini

Oleh: Syaiful Rozak *

BARISAN.CO – Tulisan ini merupakan inspirasi dari Emha Ainun Nadjib, tokoh yang amat saya kagumi. Semoga beliau tidak marah jika saya menulisnya, dan memaafkan bila saya salah dalam memahami pesannya. Saya berkeyakinan bahwa beliau tidak marah dan memaklumi atas ketidakpahaman saya.

Akhlak itu diatas hukum kata Cak Nun. Bila kita membiarkan tetangga kelaparan kemudian mati, maka kita tak bisa dijerat pidana karena tidak ada aturan hukum yang mengatur itu.

Sebaliknya bila ada kampung moralitas, dimana masyarakatnya dengan sadar menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan kebajikan, maka ada tidaknya hukum itu tidak terlalu berpengaruh di masyarakat. Orang tetap tidak akan mencuri seandainya tidak ada hukum yang melarangnya.

Didalam hati manusia itu ada nurani yang bisa membedakan mana perbaikan baik mana buruk. Mencuri adalah perbuatan yang merugikan orang, sekalipun ada kesempatan orang tetap akan memilih untuk tidak mencuri.

Dalam penegakan hukum umpamanya, titik tekannya adalah pada sisi akhlak para penegak hukum. Perlu ada komitmen moral dan komitmen keadilan bersama. Seorang penegak hukum tidak bisa dijerat pidana manakala membiarkan ada kasus korupsi atau dengan sengaja membiarkan ada korupsi.

Padahal secara etika itu jelas melanggar. Disini semacam ada dalil bahwa polisi itu penegak hukum, bukan penegak etika, moral. Masalah moral barangkali diserahkan pada guru, pastur, kyai atau ulama.

Hukum bisa adil atau tidak itu sangat bergantung pada penegak hukumnya. Hukum bukan sekedar kumpulan pasal-pasal yang berisi larangan dengan ancaman pidana. Tanpa akhlak, hukum bisa amburadul.

Orang menjadi sangat sensitif dan tidak kenanan. Sedikit-sedikit hukum tanpa ditempatkan pada hal yang semestinya. Dulu waktu kecil saya itu mbeling dan tidak disiplin ketika sekolah, dan guru menjewer dan memukul murid itu adalah yang wajar dan biasa.

Saya jengkel iya, tapi tidak sampai pada niat balas dendam. Bahkan jika saya melaporkan pada orang tua, justru saya yang dimarahi bapak/ibu. Akhirnya saya berkesimpulan bahwa guru yang terpaksa memukul itu adalah dalam rangka mendidik dan medisiplinkan murid supaya memiliki akhlak yang baik.

Karena faktanya ada murid yang hanya di suruh itu sudah disiplin. Dan sebagian lainnya harus dihukum dan dipukul baru disiplin. Sekarang kan terbalik, bila ada murid yang dipukul guru karena tidak disiplin itu marah dan tidak terima.

Lapor pada polisi. Guru bisa dituntut pidana karena penganiayaan. Ini kan lucu, masa ada orang mendidik akhlak lalu dihukum. Akhlak itu diatas hukum. Apakah ini yang kita harapkan?