“Binomo ini kasus di mana aplikasinya memang sudah diblokir, tetapi ternyata influencer di media sosialnya tidak dikontrol oleh pemerintah, bebas mendorong masyarakat masuk ke instrumen yang sebenarnya bukan investasi bodong lagi melainkan sudah mirip perjudian,” Bhima Yudhistira (Direktur CELIOS)
BARISAN.CO – Sejak Jumat (25/2/2022), Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diperiksa selama 7 jam atas kasus penipuan Binomo. Indra terjerat pasal berlapis, asetnya pun akan disita untuk pemulihan korban yang mencapai angka Rp3,8 miliar.
Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengatakan, kasus kedua influencer ini bisa dicegah apabila edukasi dan literasi keuangan, khususnya digital meningkat. Sebab, menurutnya, saat ini, dengan adanya gap di tengah masyarakat amat dimanfaatkan influencer untuk menjebak calon korban akibat tidak membaca definisi/ deskripsi produk serta mekanismenya.
“Ketika dijanjikan keuntungan yang pasti tidak melakukan croos check terkait legalitas khususnya usahanya. Bahkan, untuk penasihat investasi itu harus berizin di OJK, tidak bisa sembarangan orang apalagi memungut fee dari situ seperti afiliator,” kata Bhima kepada Barisanco pada Selasa (8/2/2022).
Bhima menambahkan semua harus ada izin, baik perorangan maupun badan usaha sehingga tidak bisa sembarangan orang bisa memberikan rekomendasi investasi.
“Itu mungkin yang harus dipahami juga oleh masyarakat. Kemudian, juga untuk masyarakat jangan tergoda keuntungan pasti. Dalam investasi tidak ada keuntungan yang pasti, tapi kan ini menggunakan udah pasti untung sekian persen,” tambahnya.
Bhima mencontohkan untuk robot trading juga dipastikan untung 70 persen dalan setahun sudah jelas bahwa lebih dekat dengan investasi bodong atau skema ponzi yaitu member get member.
“Jadi, satu member menutup kekurangan member lainnya, terus selalu seperti itu. Itu yang beredar di masyarakat sekarang, jadi selain dari sisi pemerintah, penegak hukum, juga dari sisi masyarat harus ada benteng untuk menghadapi makin banyaknya influencer atau tokoh-tokoh publik yang cenderung menyesatkan,” lanjut Bhima.
Bhima menegaskan agar influencer tidak memberikan literasi keuangan yang justru menjerumuskan.
“Dalam kasus Binomo bukan investasi sama sekali, itu perjudian. Publik harus sadar dengan kasus ini,” tuturnya.
Saran Pencegahan
Bhima berharap masyarakat menjadi sadar dan tidak kasus ini juga tidak terulang di masa mendatang.
Dia menuturkan pengumpulan dana secara ilegal dari masyarakat ini seharusnya bisa dilacak lebih cepat, baik dari kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK.
“Jadi, ketika ada aktivitas yang terendus dia tidak punya legalitas izin dari OJK atau kalau komoditas kripto tidak punya tanda daftar dari Bappebti (Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi), tapi sudah mengumpulkan dana dari masyarakat dengan skema apa pun itu ada pelanggaran atau regulasi,” lanjut Bhima.