Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Ida Fauziah Keluarkan Edaran: Pekerja Berhak Terima THR 2021 Secara Penuh

:: Redaksi Barisan.co
14 April 2021
dalam Ekonomi, Politik & Hukum
Ida Fauziah Keluarkan Edaran: Pekerja Berhak Terima THR 2021 Secara Penuh

Menaker Ida Fauziah. Ilustrasi: Dok. Kemnaker.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Menaker Ida Fauziyah akhirnya mengeluarkan kebijakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi pekerja/ buruh. Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4).

Aturan yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tersebut, menurut Ida Fauziah, pelaksanaannya akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

BACAJUGA

upah minimum buruh

Upah  Minimum Buruh dan Kebohongan Elit

12 Juli 2023
buruh dan kecerdasan buatan

Kaum Buruh, Pembebasan dan Kecerdasan Buatan

1 Mei 2023

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang punya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang masih tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021, Menaker Ida meminta agar pengusaha berdialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat,” katanya.

Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ia juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya. [Dmr]

Topik: BuruhKemnakerMenaker Ida FauziahTHR 2021
BagikanTweetSend
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Ingin Meningkatkan Penjualan? Berusahalah Fast Response
Ekonomi

Masyarakat Indonesia Gemar Belanja di Tanggal Kembar, Ini Datanya

21 September 2023
jabatan panglima
Politik & Hukum

Apa Urgensi Perpanjang Jabatan Panglima TNI?

21 September 2023
Yuk, Intip Data Cara Konsumen E-Commerce Bandingkan Harga dan Waktu Teramai Belanja Online
Ekonomi

Yuk, Intip Data Cara Konsumen E-Commerce Bandingkan Harga dan Waktu Teramai Belanja Online

19 September 2023
Bursa Karbon
Ekonomi

Bursa Karbon Dimulai 26 September, Bagaimana Aturan Mainnya?

19 September 2023
HET
Ekonomi

Beras Mahal di Seluruh Wilayah, HET Tak Efektif Turunkan Harga

19 September 2023
Penurunan Kinerja Reksa Dana Paska Pandemi, NAB Merosot Hingga Minus 5.17%
Ekonomi

Penurunan Kinerja Reksa Dana Paska Pandemi, NAB Merosot Hingga Minus 5.17%

18 September 2023
Lainnya
Selanjutnya
Airlangga Sebut Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Jakarta Membaik

Airlangga Sebut Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Jakarta Membaik

Hari Ini 14 April 2021, Gunung Merapi Alami 34 Kali Gempa Guguran

Hari Ini 14 April 2021, Gunung Merapi Alami 34 Kali Gempa Guguran

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Ingin Meningkatkan Penjualan? Berusahalah Fast Response
Ekonomi

Masyarakat Indonesia Gemar Belanja di Tanggal Kembar, Ini Datanya

:: Beta Wijaya
21 September 2023

BARISAN.CO - Tradisi berbelanja online pada tanggal kembar semakin menarik perhatian masyarakat Indonesia. Banyak marketplace kini berlomba-lomba untuk merayakan tanggal...

Selengkapnya
kitab maulid

6 Kitab Maulid Paling Populer, Dibaca Menyambut Hari Kelahiran Nabi Muhammad

21 September 2023
Ganjar azan

Penuhi Unsur Politik Identitas, KPPP Gelar Demo Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan

21 September 2023
Menangkan Anies di Jateng, Sudirman Said Kumpulkan Relawan Pilgub Jateng 2018

Menangkan Anies di Jateng, Sudirman Said Kumpulkan Relawan Pilgub Jateng 2018

21 September 2023
Peduli Sesama, ANIES Semarang Kirim Bantuan Air Bersih untuk Warga

Peduli Sesama, ANIES Semarang Kirim Bantuan Air Bersih untuk Warga

21 September 2023
Relawan Mak-Mak Anies Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Mencerdaskan Anak Bangsa

Relawan Mak-Mak Anies Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Mencerdaskan Anak Bangsa

21 September 2023
Emak-emak di Jatim Siap Menangkan AMIN, Mumul: Ini Ikhtiar Perubahan ke Arah yang Lebih Baik

Emak-emak di Jatim Siap Menangkan AMIN, Mumul: Ini Ikhtiar Perubahan ke Arah yang Lebih Baik

21 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Apakah Keuntungan Itu
Opini

Apakah Keuntungan Itu?

:: Suroto
21 September 2023

Apakah Keuntungan Itu

Selengkapnya
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
Berlomba Masuk Jurang

Berlomba Masuk Jurang

18 September 2023
Kereta Cepat, Kereta China dan Hari Kiamat

Kereta Cepat, Kereta China dan Hari Kiamat

18 September 2023
Melayu Sumbang Bahasa Persatuan, Kamu Sumbang Apa?

Melayu Sumbang Bahasa Persatuan, Kamu Sumbang Apa?

14 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang