Statistik Impor disusun dan dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan pada Sistem Perdagangan Umum sejak tahun 2008. Sebelum tahun 2008 menggunakan Sistem Perdagangan Khusus yang meliputi seluruh area geografi Indonesia kecuali Kawasan Berikat yang dianggap sebagai Luar Negeri. Cakupannya adalah semua jenis barang dengan sedikit pengecualian. BPS mengolah dokumen kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (PEB dan PIB). Nilai impor adalah nilai Cost, Insurance and Freight (CIF).
BPS menyajikan data impor menurut penggunaan barang, yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu: barang modal, barang konsumsi, serta bahan baku baku dan barang penolong