BARISAN.CO – Untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng dipasaran, pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng. Yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter yang berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hal itu diputuskan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022).
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan berlaku untuk ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Dan untuk pasar tradisional, pemerintah memberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” terangnya.
Pemerintah Akan Ganti Selisih Harga
Pemerintah melalui BPDPKS, telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun. Penggunaannya untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan, atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Menurut Airlangga, pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng. Lantaran mereka telah diminta menjual minyak goreng, di bawah harga produksinya. Pemerintah akan menggunakan dana dari BPDPKS.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS,” ujarnya.
Kebijakan minyak goreng satu harga itu juga berlaku untuk kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.