Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi

Redaksi
×

Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah saat ini berupaya melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu yang jadi perhatian revisi ini terkait ketegasan untuk melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa para pengguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi karena mereka adalah korban.

“Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika,” kata Burhanuddin pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, yang dipantau redaksi pada Rabu (28/6/2022).

Hal tersebut menurut Burhanuddin merupakan dampak dari perubahan paradigma yang tidak lagi memandang pengguna narkoba sebagai pelaku pidana.

“Saat ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah tidak lagi dianggap sebagai pelaku pidana yang harus dipenjara. Namun lebih dipandang sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Hal ini tentu berdampak pada pola treatmentnya,” kata dia.

Selain itu, Burhanuddin juga menyebut bahwa hal ini sejalan dengan penerapan keadilan restoratif narkotika. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika menjadi seperti semula.

Namun demikian, Burhanuddin menyebut bahwa hingga saat ini penanganan perkara narkotika masih lebih banyak berorientasi kepada penghukuman penjara yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi penerapan hukum.

Untuk itu, Burhanuddin mengatakan bahwa reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadi tolok ukur keberhasilan jaksa saat ini.

“Jadi, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan. Melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Lapas Dipenuhi Narapidana Kasus Narkotika

Burhanuddin kemudian membeberkan data jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Data yang disampaikan Burhanuddin per Selasa (28/6) kemarin ada sebanyak 228.516 narapidana yang sedang menjalani masa tahanan atau pembinaan di lapas di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, lebih 50 persennya merupakan narapidana kasus narkotika, yaitu sebanyak 115.716. Kondisi itu yang membuat jumlah kapasitas lapas untuk para tahanan di Indonesia mengalami overcrowded.

“Ini artinya penyebab overcrowded di lembaga pemasyarakatan adalah banyaknya pelaku penyalahgunaan narkotika yang dipenjara,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku ironis melihat kondisi tersebut, sebab dari angka 115.716 narapidana kasus narkotika itu, sebagian besarnya bukanlah pengedar atau bandar. Melainkan, hanya pengguna yang disebut Burhanuddin merupakan korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menurutnya mereka seharusnya tidak perlu dipenjara, tetapi direhabilitasi.

Burhanuddin menegaskan dengan diterapkannya Pedoman Kejaksaan yang mengacu pada asas keadilan restoratif, maka ke depan jumlah narapidana perkara penyalahgunaan narkotika yang ditahan bisa berkurang signifikan.

“Dengan adanya kebijakan keadilan restoratif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan berdampak pada berkurangnya jumlah narapidana perkara penyalahgunaan narkotika secara signifikan,” ucap dia.

Ketika jumlah narapidana berkurang, maka secara otomatis menjadikan petugas lapas bisa memberikan pelayanan dan pemenuhan hak narapidana yang lain dilakukan secara optimal.