Scroll untuk baca artikel
Blog

Kereta Api Cepat Berbiaya Membengkak Cepat

Redaksi
×

Kereta Api Cepat Berbiaya Membengkak Cepat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Awalil Rizky

PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) resmi didirikan berdasarkan akta No.86 tanggal 16 Oktober 2015. Kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam Surat Nomor AHU-2461647 AH.01.01.11 Tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015.

PT KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dengan dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Cina. Konsorsium BUMN Indonesia direpresentasikan oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dan konsorsium Cina melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

Disebutkan bahwa bisnis utamanya di sektor transportasi publik, dan kerjasama tersebut memakai skema business to business (B2B).

PT KCIC menyatakan dirinya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia untuk membangun lebih dari sekadar transportasi dan menawarkan lebih dari sekadar bisnis. Melainkan juga dengan menciptakan harmonisasi dan kombinasi transportasi dan integrasi regional secara berkelanjutan.

Dikatakan bahwa selain pengembangan infrastruktur transportasi publik, PT KCIC turut berupaya menunjang peningkatan produktivitas masyarakat di sepanjang trase kereta cepat melalui pengembangan kawasan terintegrasi atau Transit Oriented Development (TOD) di setiap area stasiun. Yaitu: Halim, Karawang, Walini, dan Tegal luar.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCB) dari PT KCIC ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

PT KCIC dan kementerian Perhubungan telah menyelesaikan berbagai aspek teknis kesepakatan proyek tersebut. Pembangunan KCJB akan dilaksanakan secara utuh sepanjang 142,3km. Dan peletakan batu pertama Proyek dilakukan sendiri oleh Presiden Joko Widodo di kebun teh Mandalasari, Maswati, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Beberapa “milestone” selanjutnya disebut oleh laman PT KCIC. Pada tahun 2017, disepakati Facility Agreement Pembiayaan Prasarana dan Sarana di Beijing, China antara PT KCIC dan China Development Bank (CDB). Penandatanganan kesepakatan disaksikan oleh kepala negara kedua pihak, Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping.

Pada tahun 2018, Penandatanganan kontrak kerja sama dengan Cars Dardela Joint Operation (CDJO) sebagai pengawas konstruksi proyek. Terjadi pula penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan Halim untuk stasiun dan trase.

Pada tahun 2019, Tim Task Force Kemenkomrinvest mulai terlibat secara intensif di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proses pembebasan lahan sepanjang trase Proyek dilaporkan berjalan dengan masif dan lancar.

Pada tahun 2020, Progres pembangunan Proyek dinyatakan mencapai ke angka 65,70%. Dan telah transisi memasuki tahap persiapan O&M Readiness. Meski demikian, dibentuk Tim Percepatan KCJB sesuai dengan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-100/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021. Salah satu alasannya, mengejar target operasional akhir tahun 2022 mendatang.

Tidak banyak dikemukakan oleh PT KCIC kepada publik soal hambatan teknis pembangunan karena pandemi Covid-19. Namun, soal pembengkakan biaya justeru mengemuka ke ruang publik belakangan ini. Biaya awal pembangunan KCJB sekitar US$ 6,07 miliar menjadi kisaran US$ 8 miliar. Terdapat kenaikan biaya sekitar US$ 1,9 miliar atau setara Rp 27,09 triliun.

Penyebab pembengkakan biaya proyek disebut Staf khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga terkait perubahan desain karena kondisi geologis dan geografis yang berbeda dan berubah dari awalnya yang diperkirakan. Ditambah dengan adanya kenaikan harga tanah.

Arya juga menyinggung dampak pandemi Covid-19 pada keuangan pemegang saham PT KCIC dari pihak Indonesia. PT Wijaya Karya terganggu cash flow-nya. PT Kereta Api Indonesia mengalami penurunan penumpang. Program-program PT Jasa Marga terhambat dan penggunaan kapasitas tol tidak optimal. Demikian juga dengan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Kondisi tersebut membuat mereka tidak bisa menyetor dananya sesuai dengan kesepakatan. Namun hal ini cukup mengherankan jika dianggap berdampak besar pada pembengkakan biaya. Seberapa besar biaya denda atau semacamnya atas keterlambatan penyetoran modal seperti itu.

Kondisi keuangan keempat BUMN itu memang tampak “masuk akal” sebagai alasan perlunya pemerintah memberikan pendanaan. Menurut Arya, pendanaan dari pemerintah untuk kereta api cepat wajar saja, dan dilakukan di hampir semua negara. Ia menyebut, progres pembangunan proyek yang telah mencapai hampir 80% perlu didukung dengan adanya suntikan dana dari pemerintah agar proyek tetap dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.

Bagaimanapun, jika dilihat dari waktu dan tahapan yang telah dilalui proyek menimbulkan berbagai pertanyaan. Ketika dibentuk perusahaan patungan (PT KCIC), dan PT PSBI sebagai konsorsium empat BUMN Indonesia, nilai dan porsi modal penyertaan telah ditentukan. Bahkan, Perpres No.107/2015 mengatur tidak adanya pembiayaan langsung dari APBN. Sewajarnya jika kondisi keuangan BUMN yang ditugaskan telah memenuhi syarat dan kemampuan.

Kurang jelas bagi publik bagaimana perhitungannya, pandemi pada tahun 2020 atau lima tahun kemudian berakibat tidak mampunya empat BUMN memenuhi setoran modalnya. Padahal tahapan proyek diklaim mencapai 65% pada tahun 2020, dan kini sudah 80%.  

Publik memperoleh informasi tentang akan adanya beberapa perubahan yang mendasar. Perpres No.93/2021 menyatakan proyek akan didukung oleh APBN. Akan ada penyertaan modal negara (PMN) ditambah penjaminan utang terkait kepada BUMN yang memimpin konsorsium. Kedua hal ini dinyatakan tidak tersedia pada Perpres sebelumnya.

Hingga saat ini, pemegang saham terbesar PT PSBI atau pimpinan konsorsium BUMN adalah Wijaya Karya dengan porsi 38%. Berikutnya PT KAI dan PTPN VIII masing-masing 25%, serta Jasa Marga sebesar 12%.

Informasi yang beredar, PT KAI lah yang akan memperoleh PMN hingga bisa memiliki saham yang paling besar dan memimpin konsorsium. Belum jelas tentang apakah BUMN lainnya tetap harus menyetor modal senilai semula, sehingga hanya porsinya yang turun.

Seperti telah disinggung di atas, keempat BUMN masih belum memenuhi seluruh kewajiban penyetoran modalnya. Padahal, kondisi keuangan mereka tidak cukup baik saat ini. Ditambah ada informasi bahwa penyertaan modal yang rencananya berupa lahan (inbreng) dari PTPN VIII belum disetujui oleh konsorsium.

Sejauh ini, informasi publik yang tersedia belum memastikan tiga hal penting terkait PT KCIC dengan proyek KCJB-nya. Berapa besar sebenarnya prakiraan biaya proyek hingga selesai nanti. Pertama, tentang nilai US$8 miliar yang banyak dikemukakan telah bersifat final. Atau masih dimungkinkan bertambah lagi.

Kedua, tentang porsi modal dari konsorsium BUMN Indonesia (PT PSBI) dalam perusahaan patungan (PT KCIC). Jika masih tetap 40% seperti semula, maka bagaimana komposisi antar empat BUMN. Dan bagaimana mengatasi kesulitan keuangan BUMN untuk menyetor modal. Perpres hanya menyebut BUMN pimpinan konsorsium yang akan memperoleh PMN dari APBN.   

Ketiga, tentang utang kepada PT KCIC dalam proyek KCJB dari China Development Bank (CDB). Kesepakatan hingga kini CDB akan memberi utang sebesar US$$3,97 miliar. Sebesar US$2,38 miliar dalam denominasi dolar Amerika, dan sebesar US$1,59 miliar dalam denominasi Renmibi Cina. Tidak cukup jelas, apakah utang akan ditambah seiring dengan membengkaknya biaya proyek.

Perlu diketahui, bahwa utang tersebut merupakan salah satu contoh yang dianggap tersembunyi oleh riset AidData beberapa waktu lalu. Dinilai tersembunyi karena tidak tercatat sebagai utang Pemerintah Indonesia. Namun, memiliki berbagai persyaratan teknis yang “seolah dijamin”. Penilaian AidData tampak tidak berlebihan, ketika skema B2B yang semula dikedepankan dan diatur Perpres kemudian direvisi.

Penulis berpandangan Pemerintah perlu menyampaikan ketiga hal itu secara jelas kepada publik, agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang merugikan perekonomian.

Penulis juga menilai substansi Perpres No.93/2021 tanggal 6 Oktober 2021 memberi “kekuasaan” yang terlampau besar pada Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Komite ini pada akhirnya yang menentukan nilai final dari biaya proyek dan seberapa besar pendanaan APBN akan diberikan. [rif]