Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Komitmen Pemerintah Kepada Disabilitas Masih Sekadarnya

:: Ananta Damarjati
23 September 2020
dalam Politik & Hukum
Komitmen Pemerintah Kepada Disabilitas Masih Sekadarnya

Ilustrasi barisan.co/Bondan PS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Pada tahun 2018, Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) menyebut angka difabel usia 2 tahun ke atas berjumlah 12,3 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini setara 31,2 juta jiwa penduduk. Dari jumlah tersebut, mayoritas difabel sebesar 62,5 persen merupakan usia produktif (15-64 tahun), 27,5 persen berusia 65 tahun ke atas, dan 9,9 persen berusia 2-17 tahun.

Meski pemerintah sudah mengadopsi perspektif disabilitas terutama di sisi ketenagakerjaan, pada kenyataannya, mayoritas difabel belum banyak mendapat kesempatan kerja yang sesuai dan bernilai bagi martabatnya sebagai manusia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan kantor pemerintahan mempekerjakan disabilitas sedikitnya 2 persen dari total pegawai—dan 1 persen di perusahaan swasta—pun belum sepenuhnya dilaksanakan.

Sebagai gambaran, Menteri BUMN Erick Thohir pada sebuah pernyataan menyebut, sepanjang 2020 ini, BUMN baru merekrut sejumlah 178 penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan plat merah.

Di luar itu, masih banyak ditemukan kasus penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses jenis pekerjaan formal.

BACAJUGA

Mimbar Virtual: Mematahkan Mitos dan Dukungan terhadap Ibu Tunggal

Mimbar Virtual: Mematahkan Mitos dan Dukungan terhadap Ibu Tunggal

20 Desember 2022
Mimbar Virtual: Refleksi Tragedi Kanjuruhan

Mimbar Virtual: Refleksi Tragedi Kanjuruhan

10 Oktober 2022

Sekjen Komite Advokasi Disabilitas Indonesia (KADI) Mas Yusuf Gunawan menyayangkan kenyataan tersebut. Menurutnya, selain penyerapan yang tidak maksimal, kurangnya keterlibatan masyarakat mengontrol pemberlakuan UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menjadi persoalan.

“Peraturan hak kuota tenaga kerja dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 ini perlu diimplementasikan dalam bentuk Perda, dan ini belum dilakukan. Lebih dari itu, ia juga seharusnya diikuti oleh komunitas-komunitas dalam pengawasannya,” ujar Gunawan dalam acara Mimbar Virtual yang diselenggarakan barisan.co memperingati hari Bahasa Isyarat Internasional, Selasa (22/09/2020).

Gunawan menambahkan, bahwa soal kuota tenaga kerja ini merupakan kewajiban negara yang mesti terus-menerus dituntut pemenuhannya. Ia juga menyebut harus ada komitmen kesetaraan yang tidak diskriminatif dalam bentuk apapun. “Komitmen itu belum nampak. Bahkan fasilitas kerja maupun upah kerja di perusahaan-perusahaan Indonesia belum menunjukkan adanya kesetaraan dan keadilan bagi teman-teman difabel,” ujar Gunawan.

Ki-Ka: Sekretaris Jenderal Komite Advokasi Disabilitas Indonesia (KADI) Mas Yusuf Gunawan, dan Wakil Ketua DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DKI Jakarta Adjat Sudrajat, memberi paparan dalam acara Mimbar VIrtual barisan.co, Selasa (22/09/2020).

Pendekatan Kapabilitas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DKI Jakarta Adjat Sudrajat menilai, pemerintah perlu membuka kesempatan lebih luas kepada penyandang disabilitas.

“Pada dasarnya semua orang adalah sama, kemampuan yang membuatnya berbeda. Bila ada kesempatan menunjukkan kemampuan, pasti, kami penyandang disabilitas bisa membangun bangsa dan negara. Saya percaya negara ini akan maju kalau semua warganya, termasuk kami, bergotong royong berpikir dan melakukan sesuatu untuk negara,” kata Adjat Sudrajat.

Sudah cukup banyak difabel yang membuktikan bahwa kemampuan mereka melebihi anggapan orang-orang. Namun sejauh ini, belum terlihat jelas intervensi negara untuk mengentaskan persoalan kesempatan kerja bagi difabel sebagai kelompok minoritas terbesar di Indonesia.

“Umumnya hari ini difabel memanfaatkan jalur informal walaupun disayangkan penerimaannya tidak luas. Tunanetra, misalnya, selalu hanya dikaitkan dengan pijit. Padahal untuk tunanetra saja sudah ada 12 orang yang jadi doktor … Ada pula data kita di Jakarta, 150 tunanetra yang bekerja sebagai telemarketing yang tersebar di bank-bank di Jakarta. Ini membuktikan bahwa, jika diberikan kesempatan lain, sebetulnya disabilitas juga bisa,” kata Adjat Sudrajat, yang juga anggota Dewan Transportasi Jakarta.

Tidak diberikannya kesempatan kepada penyandang disabilitas jelas sebuah kerugian. Seturut pernyataan Organisasi Buruh Internasional (ILO), bahwa mengucilkan penyandang disabilitas dari angkatan kerja artinya negara harus siap kehilangan PDB sebesar 3 sampai 7 persen.

Oleh itu, penting kiranya mulai menjadikan kapabilitas sebagai tolok ukur utama. Melalui pendekatan ini, akan terlihat bagaimana daya efektif seseorang mengubah komoditas, pendapatan, atau manfaat (utilitas) menjadi capaian yang bernilai bagi kesejahteraan seseorang. Selain itu, dengan mengakui seseorang berdasarkan kemampuannya, cukup mudah untuk mengatakan bahwa pendekatan ini akan mengurangi ketidakadilan yang dirasakan penyandang disabilitas, akibat pandangan diskriminatif kepada mereka.

Setidaknya pula, jika pendekatan itu dapat dilaksanakan, ada dua persoalan sekaligus yang mampu terjawab. Pertama, meningkatkan partisipasi difabel dalam masyarakat. Kedua, mengurangi kemiskinan.

Dalam pada itu catatan ILO menyebut, sekitar 82 persen penyandang disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan dan kerap kali menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang layak. Maka, penting bagi pemerintah untuk memastikan adanya perspektif disabilitas dalam semua aspek kebijakan dan peraturan, yang bukan sebatas aturan kosong.

Kerangka seperti ini menunjukkan, bahwa sekaranglah saatnya bagi sebuah bangsa dengan jumlah penduduk yang besar seperti Indonesia, untuk melihat bahwa rakyat (termasuk rakyat disabilitas) merupakan sumber daya paling utama. Jika rakyat berdaya, kemajuan lainnya akan mengikuti dengan sendirinya.

Topik: Mimbar VirtualMY GunawanPenyandang Disabilitas
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem
Politik & Hukum

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Demo Kepala Desa
Politik & Hukum

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023
Survei Algoritma Research
Politik & Hukum

Hasil Survei Algoritma Research: Puan Maharani Mendapatkan Penolakan Tertinggi

24 Januari 2023
Anies Baswedan ke Baduy
Politik & Hukum

Anies Baswedan Silaturahmi ke Baduy, Bertepatan Bulan Kawula

23 Januari 2023
Mahasiswa dan Tokoh Dayak Dukung Anies Baswedan, Kepengurusan Relawan ANIES Hampir 100 Persen di Kalimantan
Politik & Hukum

Mahasiswa dan Tokoh Dayak Dukung Anies Baswedan, Kepengurusan Relawan ANIES Hampir 100 Persen di Kalimantan

22 Januari 2023
DPD Anies Sukabumi Dilantik, 6 Alasan Dukung Anies Rasyid Baswedan Jadi Presiden
Politik & Hukum

DPD Anies Sukabumi Dilantik, 6 Alasan Dukung Anies Rasyid Baswedan Jadi Presiden

21 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Alumni Pondok Al Falah Kediri

Alumni Pondok Ploso Kediri Siap Sukseskan Hari Santri Nasional

Pegiat Literasi Tersandung Hukum Gegara Curhat Buku Paket di Facebook

Pegiat Literasi Tersandung Hukum Gegara Curhat Buku Paket di Facebook

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

peran mahasiswa

Didik J Rachbini: Peran Mahasiswa Sekarang Bertanggungjawab Menyuarakan Kebenaran

27 Januari 2023
Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Jabatan Kades

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

27 Januari 2023
Proyek Meikarta

Deret Masalah Meikarta: Izin Seret, Proyek Mangkrak, hingga Kecewakan Konsumen

27 Januari 2023
normalisasi

Normalisasi Perburuk Sedimentasi Sungai, Ciliwung Institute Kritik Keras Jokowi

27 Januari 2023
Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Demo Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023

SOROTAN

Jabatan Kades
Sorotan Redaksi

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

:: Ananta Damarjati
27 Januari 2023

Korupsi di desa tinggi, perlu perbaikan tata kelola, bukan perpanjangan masa jabatan kades. BARISAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat musti cermat...

Selengkapnya
Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

25 Januari 2023
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

22 Januari 2023
Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

22 Januari 2023
BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

21 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang