Scroll untuk baca artikel
Blog

KPU Diminta Perbaiki Akurasi Data Pemilih Disabilitas

Redaksi
×

KPU Diminta Perbaiki Akurasi Data Pemilih Disabilitas

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Anggota Dewan Pembina Literasi Demokrasi Indonesia Achmad Fachrudin mendesak KPU untuk memperbaiki akurasi data pemilih disabilitas untuk perbaikan data pemilih disabilitas pada Pemilu 2024. Permintaan tersebut mengingat antara data pemilih dari KPU dengan non KPU mengalami ketimpangan. Hal tersebut disampaikan Fachrudin  pada diskusi bertajuk “Penguatan Pemahaman bagi Pemilih Disabilitas” oleh Bawaslu Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) dipandu Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq.

Acara dihadiri anggota Bawaslu DKI Burhanuddin, Ketua  KPU Jakarta Selatan Agus Sudono, dengan peserta kebanyakan berasal dari kalangan perwakilan organisasi penyandang disabilitas.

Mantan anggota Bawaslu DKI tersebut mendasarkan pencermatannya dari sumber data KPU maupun non KPU. Berdasarkan data versi BPS pada 2018, terdapat 12 % dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 265 juta (31,8 juta). Sementara data versi Kementerian Sosial (Kemsos) pada tahun yang sama,  jumlah penyandang disabilitas lebih tinggi lagi yakni: sebanyak  6 % dari jumlah penduduk Indonesia jumlah penduduk Indonesia sebanyak 265 juta (15,9 juta). Namun berdasarkan data versi KPU, pada Pemilu Serentak 2019, hanya terdapat penyandang disabilitas sebanyak 363.200 (0,19%).

Hal serupa terjadi di DKI Jakarta. Pada data versi Kemenkes DKI Jakarta 2017 menyebutkan, terdapat 22.079 orang penyang disabilitas. Lalu Dinas Sosial DKI Jakarta pada tahun yang sama mencatat jumlah diabilitas (difable) sekitar 21 orang orang. Sementara data versi KPU DKI pada Pilkada DKI Putaran Kedua 2017, jumlah pemilih disabilitas 7.568 orang, sedangkan yang menggunakan hak pilihnya 5.891 orang. Sementara pada Pemilu Serentak 2019,  KPU DKI mencatat,  terdapat 9.430 pemilih disabilitas di enam kabupaten/kota.

“Ketimpangan antara data versi KPU dengan non KPU, perlu dikaji untuk mengetahui  tingkat akurasi yang sebenarnya,” ujar Fachrudin dalam keterangan tertulisnya kepada barisan.co, Rabu (21/4/2022).

Mantan Ketua KPU Jakarta Selatan tersebut mengakui, bisa jadi ketimpangan antara data KPU dengan BPS atau Kemsos karena data KPU sudah terverifikasi dan tervalidasi. Sedangkan data dari non KPU DKI, masih agregat. Di dalamnya mungkin juga masih terdapat data penyandang disabilitas yang belum/tidak mempunyai persyaratan menjadi pemilih, seperti anak-anak yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki e-KTP. Tetapi jikapun demikian yang terjadi, terdapatnya ketimpangan antara data versi KPU dengan versi non KPU perlu menjadi perhatian kita semua.

Happy Sembayang, dari Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) tidak membantah mengenai masih banyaknya penyandang disabilitas yang tidak terlindungi atau tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu atau Pilkada lalu. Diantara penyebabnya karena pemahaman yang tidak tidak seragam di kalangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan kelemahan saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Penyebab lainnya, menurut Fachrudin yang biasa disapa abah, berasal dari penyandang disabilitas atau keluarganya yang adakalanya enggan secara terbuka didata sebagai pemilih.

Agar terwujud komprehensivitas, kemutakhiran dan akurasi data pemilih disabilitas pada Pemilu Serentak 2024, Fachrudin mengusulkan jajaran KPU agar lebih selektif memilih PPDP, meningkatkan bimbingan teknis tentang Coklit, meningkatkan akurasi hasil rekapitulasi Coklit, terutama  pada Daftar Pemilih Sementara/Tetap (DPS/DPT), pemetaan (mapping) pemilih disabilitas hingga menjangkau kantong-kantong penduduk/instansi  yang memiliki potensi pemilih penyandang disabilitas cukup banyak, dan sebagainya.