Scroll untuk baca artikel
Kolom

Kredit UMKM: Dinamika, Budaya, dan Jalan Menuju Inklusi Keuangan

×

Kredit UMKM: Dinamika, Budaya, dan Jalan Menuju Inklusi Keuangan

Sebarkan artikel ini
kredit umkm
Ilustrasi/Barisan.co

Kredit UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, namun tantangan seperti kesenjangan akses, preferensi bank terhadap aset aman, dan hambatan budaya memerlukan solusi strategis untuk mendorong pertumbuhan inklusif

KREDIT untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Dalam konteks sistem keuangan nasional, UMKM dianggap sebagai motor penggerak utama yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Namun, perkembangan penyaluran kredit UMKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang memerlukan perhatian lebih.

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran strategis dalam menyalurkan kredit kepada UMKM. Bank Umum beroperasi baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dengan menyediakan berbagai jasa keuangan termasuk lalu lintas pembayaran.

Sebaliknya, BPR memiliki ruang lingkup layanan yang lebih terbatas, tetapi fokus pada pembiayaan sektor-sektor tertentu seperti UMKM.

Hingga Oktober 2024, terdapat 106 Bank Umum dan 1.369 BPR yang aktif beroperasi di Indonesia. Namun, jumlah kantor layanan dari kedua jenis bank ini mengalami penurunan, yaitu 23.919 unit untuk Bank Umum dan 5.960 unit untuk BPR.

Penurunan jumlah kantor layanan ini dapat menjadi indikator perubahan strategi perbankan, termasuk pengalihan fokus ke digitalisasi layanan.

Total aset perbankan per Oktober 2024 mencapai Rp12.373 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Bank Umum sebesar Rp12.172 triliun, sedangkan BPR menyumbang Rp201 triliun. Meskipun total aset mengalami peningkatan, laju pertumbuhannya cenderung melambat.

Hal ini mencerminkan dinamika yang kompleks di sektor perbankan, termasuk tantangan dalam memperluas basis simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) dan penyaluran kredit.

Data menunjukkan bahwa posisi kredit Bank Umum kepada pihak ketiga mencapai Rp7.659 triliun per Oktober 2024, tumbuh sebesar 10,92% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan stabilitas dan pertumbuhan yang cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Namun, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang terus meningkat pada tahun 2023 dan 2024 menunjukkan tekanan bagi bank untuk menjaga keseimbangan antara penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

jumlah rekening kredit perbankan

Kredit UMKM dalam Perspektif Makro

Meskipun secara nominal kredit UMKM terus meningkat sejak 2021, porsinya terhadap total kredit perbankan justru mengalami penurunan. Pada tahun 2021, porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan sebesar 21,02%, namun angka ini menurun menjadi 19,40% pada tahun 2024.

Penurunan ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit UMKM lebih lambat dibandingkan dengan kredit korporasi.

Komposisi penyaluran dana Bank Umum juga menunjukkan perubahan signifikan, terutama sejak pandemi COVID-19. Porsi kredit untuk sektor riil menurun drastis dan belum sepenuhnya pulih hingga saat ini.

Sebaliknya, terdapat peningkatan alokasi dana dalam bentuk surat berharga, khususnya Surat Berharga Negara (SBN). Pergeseran ini mencerminkan preferensi bank terhadap aset yang dianggap lebih aman di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dalam kategori UMKM, terdapat tiga kelompok utama: usaha mikro, kecil, dan menengah. Data menunjukkan bahwa kredit usaha mikro mengalami peningkatan signifikan, dari Rp247 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp670 triliun pada tahun 2024.

Sebaliknya, kredit usaha menengah justru menurun, dari Rp491 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp340 triliun pada tahun 2024. Kredit usaha kecil relatif stagnan sejak tahun 2022.

Jumlah rekening kredit UMKM juga menunjukkan pola yang fluktuatif. Pada tahun 2021, jumlah rekening kredit UMKM meningkat pesat, namun kembali menurun pada tahun 2023 dan 2024.

Penurunan ini mencerminkan adanya pergeseran status kredit, di mana banyak pelaku usaha yang “turun kelas” dari kategori menengah ke kecil, atau dari kecil ke mikro. Pergeseran ini sering kali dilakukan untuk memenuhi syarat fasilitas tertentu yang lebih menguntungkan bagi kategori usaha mikro.