BARISAN.CO – Bank Indonesia (BI) dalam laporan kebijakan moneter kuartal I 2022 menunjukkan peningkatan pembayaran dari sisi non tunai. Tercatat, nilai transaksi uang elektronik tumbuh mencapai 42,06% (yoy). Nilai transaksi digital banking pun turut terkerek hingga 34,9% (yoy).
Memang, sejak pandemi 2020 lalu, terjadi lonjakan drastis transaksi non tunai. Dibanding 2016, misalnya, telah terjadi kenaikan transaksi uang elektronik hampir 30 kali lipat, dari Rp.7 triliun menjadi Rp.205 triliun, selama kurun waktu 5 tahun, dilansir dari data BI.
Faktor
Masih segar dalam ingatan bahwa pandemi membatasi aktivitas orang-orang di luar rumah. Apalagi, awal Maret 2020, WHO, Organisasi Kesehatan Dunia sempat mengumumkan uang tunai berkontribusi menyebarkan virus Covid-19 lantaran virus tersebut mampu bertahan selama berhari-hari di permukaan uang.
Itu sebabnya, banyak masyarakat yang kemudian beranjak memanfaatkan pembayaran non tunai. Gayung bersambut, hal itu pun sejalan dengan transformasi sektor industri keuangan untuk menghadirkan layanan dari yang serba tunai menjadi non tunai.
Maka, terjadilah akselerasi digital banking dan perluasan serta kemudahan sistem pembayaran digital. Seiring dengan hal itu, terjadi juga peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring.
Apalagi, kini layanan digital juga memudahkan para pelaku usaha, salah satunya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) – standar BI untuk menyeragamkan kode transaksi di seluruh platform pembayaran.
Pengembangan
Tren positif pertumbuhan pembayaran non tunai diperkirakan akan terus berlanjut selama 2022. BI memproyeksikan secara keseluruhan di 2022, baik transaksi uang elektronik maupun digital banking akan tumbuh (yoy) masing-masing 18,03% dan 26,72% atau menjadi Rp.360 triliun dan Rp.51.729 triliun.
Usaha pengembangan untuk mendukung pertumbuhan pembayaran non tunai pun dilakukan oleh BI dengan menghadirkan sejumlah kebijakan baru. Misalnya saja, BI Fast yang sudah diluncurkan secara bertahap dari Desember 2021 lalu.
BI Fast adalah pengembangan layanan digital banking untuk sistem pembayaran ritel nasional secara real-time. Dengan kelebihan yang dimiliki, saat ini BI Fast hanya baru dapat dioperasikan melalui kanal mobile/internet dan counter. Ke depan, BI akan mengembangkan pengoperasian layanan tersebut melalui kanal QRIS, ATM, dan EDC.
Selain itu, tren positif sistem pembayaran non tunai juga mendorong BI untuk menaikkan batas top up dan transaksi uang elektronik per 1 Juli 2022 mendatang. Batas top up yang semula hanya Rp.10 juta dikerek menjadi Rp.20 juta. Lalu untuk transaksi bulanan dinaikkan dari batas Rp.20 juta menjadi Rp.40 juta per bulan.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan April 2022 (19/4), Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengemukakan alasan dibalik peningkatan batas uang elektronik lantaran BI melihat transaksi uang elektronik terus meningkat dalam nilai yang besar. [rif]