Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Bantah Penyataan Politisi PDIP, Pakar Hukum Sebut Aparat Penegak Hukum Bisa Dipidana

:: Anatasia Wahyudi
21 November 2021
dalam Politik & Hukum
Bantah Penyataan Politisi PDIP, Pakar Hukum Sebut Aparat Penegak Hukum Bisa Dipidana

Andi W. Syahputra

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan membuat geger. Di mana ia menyebut aparat penegak hukum (APH) di Indonesia tak sepatutnya menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.

Arteria menyampaikan dalam diskusi daring bertajuk ‘Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?’ pada Kamis (18/11), bahwa ia begitu meyakini, polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT.

“Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum,” kata Arteria pada Kamis (18/11/2021).

Arteria mengatakan aparat dapat menciptakan instrumen penegakkan hukum yang lebih menantang daripada OTT. Sehingga, menurutnya, dapat lebih terlihat unsur kewajaran (fairness) dalam proses penindakan.

BACAJUGA

UU TPKS Disahkan DPR, Emancipate Indonesia: Perjuangan Baru Dimulai

UU TPKS Disahkan DPR, Emancipate Indonesia: Perjuangan Baru Dimulai

13 April 2022
Pakar Hukum Menilai Pengangkatan Eks Tim Mawar sebagai Pangdam Jaya Patut Dilawan

Pakar Hukum Menilai Pengangkatan Eks Tim Mawar sebagai Pangdam Jaya Patut Dilawan

8 April 2022

Bisa Dipidana Asal Buktinya Kuat

Menanggapi hal itu, pakar hukum, Andi W. Syahputra menyampaikan pernyataan politisi PDIP itu tidak sepenuhnya salah.

“Aparat penegak hukum termasuk lawyer memang dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik yang dimiliki tidak dapat dipidana.  Namun, bukan berarti APH tidak bisa dipidana saat menjalankan keprofesiannya tersebut,” ujar Andi kepada Barisanco.

Menurut Andi, meski penangkapan melalui OTT, penyidik harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Andi kemudian menjelaskan dalam Pasal 17 KUHAP menegaskan penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaain yang cukup menurut Mahkamah Konstitusi itu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa,” lanjut Andi.

Andi menegaskan APH yang terjaring OTT harus terlebih dahulu memiliki kekuatan sejauh mana tindak pidana yang disangkakan memiliki bukti kuat.

Andi juga membantah APH sebagai simbol negara, “APH itu profesi penegakan hukum yang bertugas menyelenggarakan dan memastikan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Bukan simbol negara,” tegas Andi.

Tidak ada satu pun elemen masyarakat maupun aparat penegak hukum yang menjadi simbol negara. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur secara rinci soal simbol negara terdiri dari bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. [rif]

Editor: Thomi Rifa'i
Topik: Andi W SyahputraAparat Penegak HukumArteria DahlanDPR RIKomisi III DPROperasi Tangkap TanganOTTPakar hukum Andi W. SyahputraPolitisi PDIP
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei
Politik & Hukum

Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei

17 Mei 2022
aturan baru lkpp
Politik & Hukum

Pegiat Pendidikan Indonesia (PUNDI) Kritisi Keputusan Terbaru Kepala LKPP

6 Mei 2022
Hasrat WTP Berujung OTT, Begini Kronologi Penangkapan Ade Yasin dan Anggota BPK
Politik & Hukum

Hasrat WTP Berujung OTT, Begini Kronologi Penangkapan Ade Yasin dan Anggota BPK

28 April 2022
Fakta-fakta Seputar Partai Mahasiswa Indonesia yang Tuai Kontroversi
Politik & Hukum

Fakta-fakta Seputar Partai Mahasiswa Indonesia yang Tuai Kontroversi

25 April 2022
Daftar 76 Parpol yang Berhak Mendaftar Ikut Pemilu 2024 serta Syarat-syaratnya
Politik & Hukum

Daftar 76 Parpol yang Berhak Mendaftar Ikut Pemilu 2024 serta Syarat-syaratnya

24 April 2022
Menyelamatkan Garuda Indonesia
Politik & Hukum

DPR Akhirnya Memilih Menyelamatkan Garuda Indonesia

23 April 2022
Lainnya
Selanjutnya
Permasalahan Sirkuit Mandalika; Dari ‘Unboxing’ Motor Ducati, Kesiapan Marshal Hingga Banjir

Permasalahan Sirkuit Mandalika; Dari 'Unboxing' Motor Ducati, Kesiapan Marshal Hingga Banjir

Akhirnya Ole Out, Berjibun Alasannya

Akhirnya Ole Out, Berjibun Alasannya

TRANSLATE

TERBARU

Kolaborasi dan Ekosistem, Penopang Model Bisnis Bank Digital

Kolaborasi dan Ekosistem, Penopang Model Bisnis Bank Digital

20 Mei 2022
ekspor beras DKI Jakarta

Peristiwa Bersejarah, DKI Jakarta Ekspor Perdana Beras ke Arab Saudi

20 Mei 2022
Kesusastraan jawa

Kesusastraan Jawa, Tinjauan Umum dan Jenisnya

20 Mei 2022
Polusi Membunuh 9 Juta Orang di Dunia Tiap Tahunnya

Polusi Membunuh 9 Juta Orang di Dunia Tiap Tahunnya

20 Mei 2022
Surplus/Defisit (Rp Triliun), 2000-2022

Surplus/Defisit (Rp Triliun), 2000-2022

20 Mei 2022
berharaplah kepada allah

Berharaplah Kepada Allah, Hati Jadi Tenang

20 Mei 2022
Fakta-fakta Seputar Minyak Goreng Curah yang Batal Dilarang Penjualannya

Ekspor Kembali Diizinkan Meski Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Bukti Ketidakbecusan Menteri Jokowi

20 Mei 2022

SOROTAN

Kasus Ruhut Sitompul
Opini

Kasus Ruhut, Waktu yang Tepat Rekonsiliasi

:: Yayat R Cipasang
16 Mei 2022

Kasus Ruhut Sitompul

Selengkapnya
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Mewabah Gegara Tergiur Impor Ternak Murah

Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Mewabah Gegara Tergiur Impor Ternak Murah

11 Mei 2022
Ganjar Little Jokowi

Ganjar Little Jokowi, Untung atau Buntung?

8 Mei 2022
politik kadal gurun

Kisah Kecebong, Kampret dan Kadal Gurun

6 Mei 2022
Benarkah Bule Itu Pasti Kaya? Tidak!

Benarkah Bule Itu Pasti Kaya? Tidak!

5 Mei 2022
Kesalehan Sosial dan Islamophobia

Jilbab, Kesalehan Sosial dan Islamophobia

1 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang