Selain itu, Pjs melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah. Antara lain menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Pjs dapat mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, serta penanganan dampak sosial dan ekonomi di daerah.
Pengaturan lainnya, sebagai disebutkan pada surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015, Pj Kepala Daerah dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: mutasi pegawai, melakukan perjanjian yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya ada/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Potensi Masalah
Dari sisi peraturan perundangan, pengangkatan Pj Kepala Daerah cukup kuat. Tetapi secara legitimasi politik, bisa lemah karena Pj Kepala Daerah bukan dipilih secara langsung oleh rakyat ataupun DPRD, melainkan diangkat oleh pemerintah pusat. Lemahnya legitimasi politik dari rakyat dan DPRD terhadap Pj Kepala Daerah, dapat menjadi kendala serius bagi Pj Kepala Daerah saat melaksanakan fungsi komunikasi dan koordinasi dengan DPRD maupun berbagai institusi politik dan sosial di daerah.
Meskipun pihak Kemendagri menjamin proses pengisian dan pelaksanaan Pj Kepala Daerah tidak ada masalah dengan berbekal pengalaman sebelumnya, namun demikian bukan berarti hal serupa akan secara otomatis berlaku serupa di masa depan. Hal ini terutama disebabkan masa jabatan Pj Kepala Daerah cukup lama. Tergantung masa akhir jabatannya. Bahkan bisa hampir menembus dua tahun.
Lamanya masa jabatan Pj Kepala Daerah memaksa Kemendagri mempersiapkan dan menyeleksi Pj Kepala Daerah secara lebih profesional, transparan dan akuntabel. Apalagi jika Pj Kepala Daerah tersebut harus diambil dari pejabat di lingkungan Kemendagri. Harus dihindari kemungkinan terjadinya kerawanan intervensi, politisasi, jual beli jabatan, dan sebagainya. Dan mengangkat Pj Kepala Daerah yang tidak kompeten, tidak memiliki kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas.