Scroll untuk baca artikel
Blog

Mencermati Pejabat Kepala Daerah

Redaksi
×

Mencermati Pejabat Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Selain itu, sebagai dampak cukup lamanya Pj Kepala Daerah memangku masa jabatan, Pj Kepala Daerah diperkirakan akan menghadapi  berbagai dinamika, masalah dan tantangan baru. Yang memaksanya harus  mengambil keputusan dan kebijakan baru dan berpotensi berbeda dengan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebelumnya.

Masalahnya, jika mengacu surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015, Pj atau Pjs Kepala Daerah banyak larangan atau pembatasannya. Hal ini bisa menjadi dilema dan problem serius bagi Pj Kepala Daerah. Padahal, sekalipun sebagai Pj Kepala Daerah, tentu tidak ingin bekerja hanya bagaikan bak stempel dan sekadar merampungkan sisa masa jabatan tanpa kreasi dan inovasi yang lebih berkualitas.

Selama ini terkadang pemerintah pusat dianggap kurang mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sehingga terdapat sejumlah kebijakannya tidak berjalan  atau mendapat penolakan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Melalui instrumen pengangkatan Pj Kepala Daerah dari pusat, problem komunikasi dan koordinasi diharapkan bisa diatasi.

Dengan pengangkatan Pj Kepala Daerah oleh pemerintah pusat, apakah problem komunikasi antara pusat dengan daerah, bakal lenyap? Belum tentu. Kemungkinan terjadinya miskomunikasi dan miskoordinasi  akan terulang. Hal ini terutama akan terjadi  manakala pemerintah pusat tidak memperbaiki pola dan kualitas komunikasinya.  Jadi, pengangkatan Pj Kepala Daerah oleh pemerintah pusat belum secara otomatis menjamin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah,  mulus dan berkualitas.

Antisipasi dan Solusi

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan gegara banyaknya  daerah dipimpin oleh Pj Kepala Daerah paska 2022 dan 2023 hingga terpilihnya Kepala Daerah definitif pada 2024, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, melakukan kajian komprehensif mengenai berbagai peraturan perundangan terkait. Terutama menyangkut larangan Pj Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan strategis. Jangan sampai karena banyaknya larangan, membuat kinerja Pj Kepala Daerah disfungsional.

Kedua, perlu sosialisasi peraturan perundangan yang mengatur Pj Kepala Daerah bagi berbagai  pemangku kepentingan. Terutama pada daerah yang akan dijabat Pj Kepala Daerah. Hal ini diperlukan agar terjadi kesamaan pemahaman mengenai fungsi, peran dan wewenang Pj Kepala Daerah. Selain untuk tetap memelihara stabilitas dan kondusivitas masyarakat yang akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah.