Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti APBN [Bagian Delapan]

Redaksi
×

Mengerti APBN [Bagian Delapan]

Sebarkan artikel ini
Dana Perimbangan dan Dana Transfer Khusus, 2010-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). DBH pada APBN 2021 direncanakan sebesar Rp101,96 triliun atau 20,71% dari DTU. DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Prinsip alokasi DBH adalah pemerataan, daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar dari daerah lain yang berada dalam satu provinsi.

DBH terdiri atas DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH karena penerimaan pajak pada lokasi berdasar daerah lebih besar dibanding karena daerah memberi hasil penerimaan SDA. Tentu saja, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

DBH Pajak dan DBH SDA, 2010-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

DAU pada APBN 2021 direncanakan sebesar Rp390,29 triliun atau 79,29% dari DTU. DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DAU merupakan dana yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah sehubungan dengan kemampuan keuangan setiap daerah yang berbeda. DAU bersifat block grant, penggunaannya diserahkan penuh pada pertimbangan daerah.

Menurut UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Pemerintahan Daerah, alokasi DAU setiap tahun sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri neto.

Dana Transfer Khusus (DTF), dahulu disebut sebagai Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana otonomi khusus merupakan dana dialokasikan untuk mebiayai pelaksanaan otonomi khusus daerah. Berdasar undang-undang, diberikan pada Provinsi Papua, Papua Barat, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Khusus Papua dan Papua Barat ada dana alokasi dana tambahan otsus infrastruktur untuk percepatan pemerataan pembangunan.

Mulai tahun 2013, pemerintah berdasar undang-undang juga mengalokasikan Dana Keistimewaan DIY sebagai bentuk pengakuan dan dukungan keistimewaan DIY.

Dan sejak tahun 2015, Pemerintah berdasar undang-undang mengalokasikan dana desa sebagai bagian dari anggaran belanja ke daerah.

Realisasi alokasi Dana Desa cenderung meningkat. Dari sebesar Rp20,8 triliun pada tahun 2015, menjadi sebesar Rp69,81 triliun pada tahun 2019. Dianggarkan sebesar Rp71,19 triliun pada tahun 2020, dan Rp72 triliun pada 2021.