Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti APBN [Bagian Delapan]

Redaksi
×

Mengerti APBN [Bagian Delapan]

Sebarkan artikel ini

DAU merupakan dana yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah sehubungan dengan kemampuan keuangan setiap daerah yang berbeda. DAU bersifat block grant, penggunaannya diserahkan penuh pada pertimbangan daerah.

Menurut UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Pemerintahan Daerah, alokasi DAU setiap tahun sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri neto.

Dana Transfer Khusus (DTF), dahulu disebut sebagai Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana otonomi khusus merupakan dana dialokasikan untuk mebiayai pelaksanaan otonomi khusus daerah. Berdasar undang-undang, diberikan pada Provinsi Papua, Papua Barat, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Khusus Papua dan Papua Barat ada dana alokasi dana tambahan otsus infrastruktur untuk percepatan pemerataan pembangunan.

Mulai tahun 2013, pemerintah berdasar undang-undang juga mengalokasikan Dana Keistimewaan DIY sebagai bentuk pengakuan dan dukungan keistimewaan DIY.

Dan sejak tahun 2015, Pemerintah berdasar undang-undang mengalokasikan dana desa sebagai bagian dari anggaran belanja ke daerah.

Realisasi alokasi Dana Desa cenderung meningkat. Dari sebesar Rp20,8 triliun pada tahun 2015, menjadi sebesar Rp69,81 triliun pada tahun 2019. Dianggarkan sebesar Rp71,19 triliun pada tahun 2020, dan Rp72 triliun pada 2021.

Kontributor: Awalil Rizky