Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti APBN [Bagian Empat]

Redaksi
×

Mengerti APBN [Bagian Empat]

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Target Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam APBN 2021 ditetapkan sebesar Rp298,2 triliun. Hanya sedikit lebih tinggi dari target RAPBN (Rp293,5 triliun), dan target tahun 2020 (Rp294,1 triliun). Jauh lebih rendah dari capaian tahun 2018 dan 2019, yang mencapai lebih dari Rp400 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Objek PNBP meliputi: a) Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b) Pelayanan; c) Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d) Pengelolaan Barang Milik Negara; e) Pengelolaan Dana; dan f) Hak Negara Lainnya.

Sedangkan subjek PNBP meliputi orang pribadi dan Badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.

Besaran realisasi PNBP sebelum pandemi Covid-19 berfluktuasi dari tahun ke tahun. Pada 2015 sempat turun hingga 35,88% dibanding setahun sebelumnya. Sebaliknya, pada 2018 dicapai kenaikan hingga 31,52%. PNBP pada 2019 kembali sedikit menurun, yang diprakirakan berlanjut pada 2020.

Penerimaan Negara Bukan Pajak 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019; LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Jika dilihat dari besaran target APBN, capaian PNBP cenderung melampaui tiap tahunnya. Sejak tahun 2007, hanya pernah tidak tercapai pada tahun 2015 yang hanya 95%. Dengan target yang relatif rendah pada 2020 dan 2021, realisasi PNBP kemungkinan akan mencapai atau melebihi target APBN.

Target dan Realisasi PNBP 2005-2019

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019; LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Target PNBP dalam APBN 2021 sebesar Rp298,2 triliun. Terdiri atas: 1) Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp94,1 triliun; 2) Pendapatan dari kekayaan yang dipisahkan (bagian laba BUMN) sebesar Rp26,1 triliun; 3) PNBP lainnya sebesar Rp109,2 triliun; 4) Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp58,8 triliun.

Porsi penerimaan SDA hanya 34,91% pada APBN 2021. Porsinya sempat mencapai 75% pada 2005. Cenderung turun perlahan hingga tahun 2014 sebesar 60,41%. Menurun drastis dua tahun berturut-turut, hingga hanya 24,77%. Selama beberapa tahun terakhir, porsinya sangat berfluktuasi.   

Fluktuasi tersebut terutama sekali dipengaruhi perkembangan harga dunia. Pada saat bersamaan terjadi pula penurunan dalam produksi minyak. Bagaimanapun, fluktuasi PNBP masih dipengaruhi oleh dinamika penerimaan SDA. Hal itu dikarenakan PNBP jenis lainnya cenderung meningkat secara perlahan.

Penerimaan Sumber Daya Alam 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019; LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Pendapatan Laba BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN terdiri dari Persero dan Perum.

Pendapatan BUMN yang disetor ke kas negara merupakan laba bersih setelah pajak yang dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lainnya, termasuk penerimaan dividen dari perseroan terbatas dengan kepemilikan saham pemerintah minoritas.

Pendapatan Laba BUMN 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019; LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya yang merupakan penerimaan kementerian/lembaga atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta penerimaan lainnya di luar penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, maupun pendapatan BLU.