Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti APBN [Bagian Empat]

Redaksi
×

Mengerti APBN [Bagian Empat]

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Sumber Daya Alam 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019; LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Pendapatan Laba BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN terdiri dari Persero dan Perum.

Pendapatan BUMN yang disetor ke kas negara merupakan laba bersih setelah pajak yang dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lainnya, termasuk penerimaan dividen dari perseroan terbatas dengan kepemilikan saham pemerintah minoritas.

Pendapatan Laba BUMN 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019; LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya yang merupakan penerimaan kementerian/lembaga atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta penerimaan lainnya di luar penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, maupun pendapatan BLU.

Pendapatan PNBP Lainnya terdiri dari pendapatan dari pengelolaan barang milik negara (BMN), pendapatan jasa, pendapatan bunga, pendapatan pendidikan, pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi, pendapatan iuran dan denda, serta pendapatan lain-lain.

Pada dasarnya perhitungan target PNBP lainnya dalam APBN ditentukan oleh proyeksi besarnya volume pelayanan dan tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. Semua tarif PNBP diatur oleh Peraturan Pemerintah.

PNBP Lainnya 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019; LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan penerimaan yang berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Terhadap aktivitasnya tersebut, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.

Pendapatan BLU 2007-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2007-2019; LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Kontributor: Awalil Rizky