Dahulu yang sering dikemukakan oleh Pemerintah adalah rasio pajak yang memperhitungkan penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tidak mencakup penerimaan bea masuk dan keluar, serta penerimaan cukai. Istilah itu kini disebut rasio pajak dalam arti sempit.
Kini yang biasa disajikan oleh dokumen Pemerintah adalah apa yang dikenal sebagai rasio pajak dalam arti luas. Yang diperhitungkan adalah seluruh penerimaan perpajakan ditambah dengan penerimaan Sumber Daya Alam. Penerimaan SDA itu sendiri dalam postur APBN tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tax Ratio
(Sumber data: Kementerian Keuangan;2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72: APBN)
Rasio pajak dalam kedua pengertian itu cenderung turun selama beberapa tahun terakhir. Rasio pajak dalam arti sempit hanya sebesar 8,42% dari PDB pada tahun 2019. Sedangkan dalam arti luas mencapai 10,74%. Pandemi Covid-19 membuat proyeksi berdasar angka-angka APBN Perpres No.72/2020 dan APBN 2021 menurunkannya secara signifikan.
Sebagaimana disebut terdahulu, penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Sejak tahun 2011 hingga saat ini, penerimaan pajak dalam negeri terdiri atas penerimaan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM, pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, dan pajak lainnya. Sementara itu, penerimaan pajak perdagangan internasional terdiri atas bea masuk dan bea keluar.
Dengan demikian, ada 7 jenis penerimaan perpajakan yang tercatat dalam APBN saat ini. Tiga di antaranya yang jauh lebih besar dari jenis lainnya. Yaitu: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Cukai. Ketiganya menyumbang sekitar 95% dari seluruh penerimaan perpajakan.
(Sumber data: Kementerian Keuangan;2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72: APBN)
Pajak Pertambahan Nilai telah mengalami penurunan pada 2019 dibanding 2018. Dampak pandemi membuatnya kembali ditargetkan turun pada 2020 dan diharapkan sedikit meningkat pada 2021. Pajak Penghasilan yang masih sempat meningkat pada 2019, ditargetkan turun signifikan pada 2020, dan sedikit meningkat pada 2021. Bisa dikatakan hanya cukai yang tak terdampak terlampau buruk.
Kontributor: Awalil Rizky