Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti APBN [Bagian Tujuh]

Redaksi
×

Mengerti APBN [Bagian Tujuh]

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Selain berdasar organisasi yang membelanjakannya, Belanja Pemerintah Pusat dapat dicermati dari jenisnya. Klasifikasi jenis belanja yang dipakai mengikuti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sebanyak 8 jenis.

Kadang ada sedikit perbaikan cakupan rinci dari masing-masing jenis, sesuai perkembangan terkini dari dinamika penganggaran. Namun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dan diberi payung hukum peraturan Menteri keuangan.

Rinciannya dalam APBN 2021 adalah sebagai berikut: belanja pegawai (Rp420,7 triliun) belanja barang(Rp358,9 triliun) belanja modal, (Rp250,9 triliun) pembayaran bunga utang (Rp373,3 triliun), subsidi (Rp175,4 triliun), belanja hibah (Rp6,8 triliun), bantuan sosia (Rp161,4 triliun), dan belanja lain-lain (Rp207,3 triliun).

Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang. Yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan non-PNS. Pembayaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah.

Porsi Belanja pegawai masih yang terbesar, mencapai 21,52%. Porsinya masih di bawah atau hanya di kisaran 20% pada era 2005-2014. Sempat meningkat signifikan pada era 2015-2019. Tampak turun Kembali pada 2020 dan 2021.

Belanja Pegawai dan Porsinya atas BPP, 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Menarik juga melihat perkembangan Belanja Barang dan Belanja Modal selama belasan tahun terakhir.

Belanja Barang (dan Jasa) adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan belanja perjalanan. Dapat disederhanakan bahwa belanja barang lebih bersifat konsumsi dari Pemerintah.

Sedangkan belanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Pada era 2005-2013, nilai belanja barang dan belanja modal hampir berimbang. Sejak 2014, belanja modal selalu lebih kecil dibanding belanja modal. Bahkan sempat ada kecenderungan, selisihnya makin lebar.

Belanja Barang dan Belanja Modal, 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Jenis belanja yang cenderung mengalami peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir adalah pembayaran bunga utang. Padahal pada era 2005-2013, kecenderungannya telah menurun.

Meski laju kenaikan melandai pada 2019 dan 2020, namun Kembali meningkat pada 2021. Dengan tambahan utang yang jauh lebih besar pada tahun 2020 dan 2021 dibanding kondisi normal, akan berdampak pula pada pembayaran bunganya.

Pembayaran Bunga Utang dan Porsinya dari BPP, 2005-2021

(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)

Jenis belanja yang menarik dianalisis adalah belanja subsidi. Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat terjangkau oleh masyarakat (UU APBN).

Belanja subsidi terdiri atas subsidi energi dan subsidi nonenergi. Subsidi energi terdiri atas BBM dan subsidi listrik.

Sementara itu subsidi non energi terdiri atas subsidi pangan, pupuk, benih, bunga kredit program, subsidi/bantuan PSO, dan subsidi pajak/DTP.