Barisan.co – Selain berdasar organisasi yang membelanjakannya, Belanja Pemerintah Pusat dapat dicermati dari jenisnya. Klasifikasi jenis belanja yang dipakai mengikuti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, sebanyak 8 jenis.
Kadang ada sedikit perbaikan cakupan rinci dari masing-masing jenis, sesuai perkembangan terkini dari dinamika penganggaran. Namun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dan diberi payung hukum peraturan Menteri keuangan.
Rinciannya dalam APBN 2021 adalah sebagai berikut: belanja pegawai (Rp420,7 triliun) belanja barang(Rp358,9 triliun) belanja modal, (Rp250,9 triliun) pembayaran bunga utang (Rp373,3 triliun), subsidi (Rp175,4 triliun), belanja hibah (Rp6,8 triliun), bantuan sosia (Rp161,4 triliun), dan belanja lain-lain (Rp207,3 triliun).
Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang. Yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan non-PNS. Pembayaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah.
Porsi Belanja pegawai masih yang terbesar, mencapai 21,52%. Porsinya masih di bawah atau hanya di kisaran 20% pada era 2005-2014. Sempat meningkat signifikan pada era 2015-2019. Tampak turun Kembali pada 2020 dan 2021.
Belanja Pegawai dan Porsinya atas BPP, 2005-2021
(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)
Menarik juga melihat perkembangan Belanja Barang dan Belanja Modal selama belasan tahun terakhir.
Belanja Barang (dan Jasa) adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan belanja perjalanan. Dapat disederhanakan bahwa belanja barang lebih bersifat konsumsi dari Pemerintah.
Sedangkan belanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Pada era 2005-2013, nilai belanja barang dan belanja modal hampir berimbang. Sejak 2014, belanja modal selalu lebih kecil dibanding belanja modal. Bahkan sempat ada kecenderungan, selisihnya makin lebar.
Belanja Barang dan Belanja Modal, 2005-2021
(Sumber data: Kementerian Keuangan; 2005-2019: LKPP; 2020: Perpres 72; 2021: APBN)