Scroll untuk baca artikel
Blog

Mohammad Natsir: Pemikirannya Tentang Islam dan Negara

Redaksi
×

Mohammad Natsir: Pemikirannya Tentang Islam dan Negara

Sebarkan artikel ini

Iman akan mengingatkan manusia untuk berbuat baik (ihsan) kepada sesama manusia, sebagaimana Tuhan telah berbuat kebaikan kepada mereka. 

Implementasi amal saleh dalam pengertian yang seluas-luasnya adalah suatu pengabdian (perhambaan) manusia terhadap Tuhannya. Konsep bahwa hidup adalah mengabdi (memperhambakan diri) kepada Tuhan mempunyai makna substansial di dalam Islam. Ini karena paham tauhid menegaskan bahwa Tuhan tidaklah membutuhkan sesuatu dari manusia hamba-hambanya.

وما خلقت الجن والانس إلا ليعبدون.

Dengan demikian, perhambaan diri manusia kepada Tuhan pada dasarnya adalah penundukan manusia kepada hati nuraninya yang paling dalam. Dan ini akan membawa manusia kepada kebahagiaan hidup, meskipun dari luar seseorang tanpak menderita dalam perjuangannya menegakkan apa yang dianggapnya sebagai amal saleh dan ihsan itu.

Dari sini, tampak Natsir berusaha untuk menghidupkan kembali pandangan sufisme tradisional Islam yang menekankan nilai-nilai spriritualisme yang mendalam berdasarkan konsep cinta dan pengabdian kepada Tuhan. 

Meskipun ia sangat menekankan spiritualitas keagamaan, Natsir tetap berusaha untuk membangun kerangka pemahaman keagamaan yang lebih rasional apalagi terhadap Islam dalam hubungannya dengan problema-problema keduniaan.

Lebih lanjut Natsir mengungkapkan Agama Islam menggembirakan pemeluknya supaja selalu berusaha mengadakan barang jang belum ada, merintis djalan jang belum ditempuh, membuat inisiatif dalam hal keduniaan jang memberi manfaat bagi masjarakat.

ولا تقف ماليس لك به علمقلى إنّ السمع والبصر والفؤاد كل اولئك كان عنه مسؤلا.

Bersandar pada ayat di atas Bagi Natsir, agama yang benar bukan saja harus mampu menenteramkan batin manusia yang gelisah, tetapi juga mampu memenuhi kecenderungan intelektual manusia yang selalu bertanya. Dalam hal-hal keduniaan ini, Natsir mendukung paham “kebebasan” berpikir, hingga batas-batas tertentu di mana doktrin agama membenarkannya. Akan tetapi, ia menolak dengan tegas kebebasan berpikir yang tanpa batas.

Pemikirannya Tentang Islam dan Negara 

Tauhid bagi Natsir menjadi tumpuan bagi pandangan “modernisme politik Islam” yang dianutnya.  Istilah modernisme politik Islam di sini diartikan menurut Yusril Ihza Mahendra, sebagai suatu sikap dan pandangan yang berusaha untuk menerapkan ajaran dan nilai-nilai kerohaniaan, sosial dan politik Islam yang terkandung di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi dan menyesuaikannya dengan perkembangan-perkembangan mutakhir dalam sejarah peradaban manusia.

Al-Qur’an membawakan tauhid, kepertjajaan kepada Tuhan Jang Maha Esa. Tauhid membebaskan manusia dari pada segala matjam tachjul dan kepertjajaan chajali, tauhid meletakkan perhubungan antara Tuhan dengan machluk-Nja langsung dengan tiada perantaraan apapun djuga, tauhid menumbuhkan dalam tiap2 djiwa jang beriman kesadaran akan harga diri, sebagai hamba Allah disamping hamba Allah yang lain.

Tauhid mengandung dua sisi, yaitu habl min Allah (hubungan manusia dengan Tuhan) dan habl min al-nas (hubuangan manusia dengan manusia), maka Islam menurut Natsir, tidaklah memisahkan urusan-urusan rohaniah dengan urusan-urusan keduniaan.

Sisi kerohanian akan menjadi landasan bagi segi-segi keduniaan. artinya etika kegamaan yang bercorak universal yang ditekankan oleh ajaran Islam itu, haruslah menjadi dasar bagi kehidupan politik. 

Politik bukan sesuatu yang “kotor” tetapi suatu yang tampak “netral”. “Kekotoran” ataupun “kesucian” politik adalah tergantung sejauhmana manusia yang terlibat di dalamnya mampu menjadikan asas-asas kerohanian sebagai pedoman dalam perilaku politik mereka. 

Natsir tidak melihat Islam itu sebagai al-din wa al-dawlah (agama dan negara) secara sekaligus seperti halnya ahli-ahli fiqh ternama seperti Imam al-Mawardi yang banyak mempengaruhi pandangan golongan tradisionalis Muslim di masa kemudian. Natsir tampaknya mengikuti pandangan Ibnu Taimiyyah yang melihat “negara” sebagai sesuatu yang “perlu” bagi penegakan ajaran-ajaran agama, tetapi eksistensinya adalah hanya sebatas sebagai “alat” belaka, dan bukannya lembaga keagamaan itu sendiri.