Scroll untuk baca artikel
Blog

Mohammad Natsir: Pemikirannya Tentang Islam dan Negara

Redaksi
×

Mohammad Natsir: Pemikirannya Tentang Islam dan Negara

Sebarkan artikel ini

Kita tidak dapat melepaskan diri dari politik. Dan sebagai seorang yang berpolitik, kita tak dapat melepaskan diri dari ideology kita, jakni ideology Islam. Bagi kita menegakkan Islam itu tak dapat dilepaskan dari menegakkan masjarakat, menegakkan Negara, menegakkan Kemerdekaan.

Natsir beragumen, kalau negara adalah alat yang diperlukan untuk menegakkan agama,  maka manusia tentulah tidak akan menggunakan “alat” yang sama. Biasanya “alat”, akan lebih canggih dibanding dengan “alat” yang dipergunakan di masa yang telah lalu, meskipun keduanya dipergunakan untuk mencapai maksud yang sama. 

Dengan kata lain, Natsir tidak melihat bahwa ajaran Islam memberikan suatu bentuk atau pun struktur tertentu mengenai sebuah negara. Baginya, apa yang disediakan oleh doktrin di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi adalah nilai-nilai dan petunjuk-petunjuk yang bersifat umum mengenai pembentukan sebuah negara.

Nilai-nilai dan petunjuk yang bersifat umum itu di antaranya ialah prinsip bahwa kekuasaan di dalam sebuah negara ialah “amanah” yang mesti dilaksanakan. Prinsip bahwa kekuasaan haruslah dijalankan berdasarkan ‘syura’ dengan berpedoman kepada asas keadilan dan persamaan. 

Permasalahan yang sesungguhnya adalah bagaimanakah caranya agar prinsip-prinsip tersebut dapat diimplementasikan ke dalam sebuah negara? Menurut Natsir, bahwa implementasi hal tersebut memerlukan ijtihad dengan “memperhatikan keadaan tempat dan masanya”.

Ijtihad, seperti dikatakan Muhammad Iqbal, sebagaimana dikutip oleh Yusril Ihza Mahendra, ialah “prinsip gerak di dalam struktur Islam”, yakni usaha secara optimal untuk memahami asas-asas umum di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi dan menerapkannya guna menyelesaikan pelbagai masalah aktual di dalam masyarakat pada suatu zaman dan tempat tertentu.  

Jadi ijtihad memang merupakan sumber dinamik internal Islam dalam menghadapi dinamika eksternal sebuah masyarakat. Masalahnya kemudian siapakah yang boleh menjalankan ijtihad? 

Natsir, sebagaimana tokoh-tokoh modernis yang lain, berusaha untuk melunakkan syarat-syarat ijtihad dalam urusan-urusan keduniaan, bukan saja terbatas kepada kaum alim-ulama, tetapi juga kaum intelektual dan pemimpin-pemimpin yang dipercayai oleh rakyatnya.

Menurut Natsir, ijtihad memungkinkan masyarakat Islam dapat merumuskan cita-cita dan program sosial politik mereka dengan memperhatikan keadaan lingkungan dan kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri.

Ini tentu akan membawa kepada pengakuan adanya universalisme dan partikularisme dalam Islam, yaitu Islam yang bercorak mutlak dan universal yang dijumpai di dalam doktrin, dan Islam yang bercorak relatif dan partikular yang dihasilkan oleh ijtihad. 

Ini membawa implikasi pula kepada penerimaan adanya kemajemukan umat Islam berdasarkan tempat dan waktu yang berlainan. Pemikiran modernisme Natsir agaknya semakin mendorong pembentukan sebuah “negara-bangsa”, tetapi tetap berdasarkan atas prinsip-prinsip Islam. Pandangan demikian, jelas berbeda dengan pandangan kaum fundamentalis yang menganggap semua orang Islam di atas dunia ini adalah “sebuah bangsa” tanpa dibatasi oleh pagar negara ras, bahasa dan warna kulit. 

Akan tetapi Nastir memperlihatkan sikap ketidakjelasannya ketika dalam konteks penerimaan adanya sebuah negara bangsa, Natsir menginginkan Islam dijadikan sebagai ideologi negara. Pandangan yang secara sekilas mengandung kontradiksi. Bukankah Islam adalah ajaran transenden yang berasal dari Tuhan, sedangkan ideologi adalah ciptaan akal manusia? 

Islam sebagai ideologi yang dimaksud Natsir, tidak lain adalah hasil ijtihad manusia terhadap ajaran-ajaran Islam, yang kemudian dirumuskan kedalam cita-cita dan program sosial politik yang diperjuangkan oleh suatu bangsa, suatu partai politik, atau pun suatu kelompok politik lain yang berasaskan Islam.