Scroll untuk baca artikel
Blog

Mohammad Natsir: Pemikirannya Tentang Islam dan Negara

Redaksi
×

Mohammad Natsir: Pemikirannya Tentang Islam dan Negara

Sebarkan artikel ini

Jadi sebagai ideologi, Islam dirumuskan melalui ijtihad secara lebih eksplisit dan lebih tegas untuk diperjuangkan di atas dunia ini. Ijtihad dalam konteks seperti dipahami oleh Natsir, adalah lazim dikenal dalam kajian politik masyarakat-masyarakat Muslim di masa kini sebagai proses “ideologisasi Islam”.

Mengenai kekuatiran2, bahwa kalau orang Islam menang dalam pemilihan- umum, Pantjasila akan hilang, dikatakanja bahwa semuanja itu sangka gandjil. Negara Islam yang diperjuangkan Masjumi bukan untuk orang Islam saja, tetapi kemakmuran untuk seluruh umat manusia, bahkan untuk binatang sekalipun.

Didasarkannja Negara Republik Indonesia saat ini dengan Pantjasila, sebenarnya adalah pengambilan dari beribu-ribu sila jang terdapat dalam Islam. 

Dan kalau terbentuk negara Islam, maka Pantjasila akan dapat dipelihara dan akan dapat dipupuk bersama sila2 jang lain. Sementara itu dikuatirkannja Pantjasila itu akan laju apabila diserahkan kepada PKI jang jelas kalau PKI menang dalam pemilihan umum dan PKI berkuasa, maka sila Ketuhanan Jang Maha Esa akan dipotongnja, sehingga lajulah Pantjasila jang diharap2kan itu.

Keterlibatasn Natsir dalam melakukan proses ideologisasi Islam di Indonesia hanyalah dapat dipahami dalam kedudukannya sebagai salah seorang aktivis pergerakan sosial, keagamaan dan politik. Sebagai seorang intelektual dan aktivis pergerakan politik pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia.

Natsir, khawatir terhadap pengaruh golongan nasionalis sekular yang ingin mengenyampingkan agama dengan cara berpaling ke Barat, atau sebagian lagi mencoba untuk menghidupkan kembali nilai-nilai nenek-moyang dari zaman pra-Islam.

Kekhawatirannya ini cukup beralasan dengan begitu kuatnya pengaruh golongan komunis yang pada masa itu melakukan gerakan bawah tanah setelah pemberontakannya gagal di Silungkang, Sumatra Barat, pada tahun 1927.

Natsir mencoba menangkal pengaruh tersebut dengan ideologisasi Islam, Natsir melihat bahwa dengan cara ini perkembangan masyarakat Indonesia di masa depan akan terselamatkan dan tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan oleh doktrin keagamaan. 

Ideologisasi ini membawanya kepada penolakannya terhadap ideologi Pancasila. Penolakan Natsir terhadap ideologi ini banyak disebabkan karena adanya ancaman sekularisme yang akan membahayakan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Indikasi ini tampak jelas terlihat oleh Natsir dari sikap Soekarno yang menempatkan Pancasila dalam kedudukan netral terhadap semua ideologi, pendapat Soekarno yang mengatakan bahwa Pancasila merupakan pemersatu bangsa, padahal golongan komunis tidak akan menyetujui sila Ketuhanan Yang Maha Esa walaupun dalam konstituante mereka mendukung Pancasila. 

Natsir menambahkan bahwa Pancasila akan berarti bila dikaitkan dengan isu suatu ideologi, tetapi karena Soekarno menempatkan Pancasila dalam kedudukan netral terhadap semua ideologi, maka Pancasila itu kosong dari isi. Natsir berpendapat bahwa agama Islam bisa dijadikan acuan sistem kenegaraan dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat karena agama Islam mempunyai sifat-sifat yang sempurna dan menjamin keragaman dan menghargai golongan yang ada dalam negara. Ini menjadi bisa dimengerti karena memang mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Pada akhirnya Natisr tidak mempunyai pilihan lain kecuali mempertemukan antara Islam dengan paham demokrasi liberal yang berkembang luas di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Pandangannya mengenai demokrasi ini menunjukkan adanya perkembangan dari waktu ke waktu.

Sejalan dengan keyakinannya bahwa negara pada prinsipnya adalah “alat” untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh agama, Natsir berpendapat bahwa tidak ada suatu model tertentu yang bersifat “baku” mengenai sebuah negara sebagaimana dikehendaki oleh Islam.