Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

NIK Resmi Jadi NPWP, Dirjen: Awal Baru 19 Juta

Redaksi
×

NIK Resmi Jadi NPWP, Dirjen: Awal Baru 19 Juta

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Mulai hari ini, 19 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Keputusan ini pemerintah lakukan untuk mempermudah wajib pajak melakukan transaksi pelayanan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP dilakukan sebagaimana diamanatkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, integrasi itu untuk mempermudah transaksi pelayanan wajib pajak kepada DJP.

“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Suryo menuturkan integrasi tersebut merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dia menilai integrasi NIK sebagai NPWP akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut juga baru langkah awal menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di berbagai kementerian/lembaga serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Dia menjelaskan, implementasi NIK sebagai NPWP ini pemerintah lakukan agar masyarakat mudah dalam melakukan transaksi pelayanan pajak. Sebab banyak masyarakat yang lupa NPWP nya.

“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki. Tapi kita tidak lupa nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.

Bertahap, Baru 19 Juta NIK yang Belaku Jadi NPWP

Suryo menyebut bahwa sebanyak 19 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlah ini masih merupakan tahap awal. Sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” terangnya.

Menurut Suryo , sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

Ke depan, DJP akan melakukan penambahan NIK secara bertahap. Selain itu, DJP juga masih memberikan kesempatan penggunaan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak. [rif]