Scroll untuk baca artikel
Blog

Pegiat Literasi Tersandung Hukum Gegara Curhat Buku Paket di Facebook

Redaksi
×

Pegiat Literasi Tersandung Hukum Gegara Curhat Buku Paket di Facebook

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Tanpa diduga oleh Didin Tulus sebelumnya, seorang pegiat literasi asal Bandung ini harus berurusan dengan polisi lantaran curahan hatinya yang ia tulis di laman faceook dianggap melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Didin harus diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 hingga 16.00 pada Jumat (18/9) lalu dengan perasaan takut dan waswas. Dia dimintai keterangan sebab berkomentar di akun media sosial rekannya mengenai masalah buku. Komentar tersebut justru yang jadi masalah.

“Sebenarnya saya hanya ingin menyampaikan isi hati saya tentang kondisi ekonomi saya yang morat-marit ditambah dengan kondisi kesehatan anak saya yang membutuhkan biaya pengobatan tidak sedikit,” ceritanya dikutip dari akun facebook miliknya, Didin Tulus, Kamis (24/9).

Permasalahan tersebut ditambah dengan beban harus membeli buku paket untuk anaknya oleh pihak sekolah. Didin menilai hal tersebut sangat memberatkan. Terlebih menurutnya buku tersebut digunakan untuk pembelajaran daring. Didin mengaku tak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun.

“Ternyata komentar status saya itu diteruskan ke orang yang tidak ada hubungannya dengan situasi yang sebenarnya saya alami, dengan menjadikan saya sebagai terlapor ke pihak kepolisian,” ujar Didin.

Didin yang kesehariannya mengandalkan pemasukan dari berjualan buku hingga kaldu jamur yang keuntungannya tak seberapa itu mengaku syok dan tertekan.

“Dengan kejadian ini saya merasa terpuruk, sedih, bertanya-tanya pada diri sendiri dan didera ketakutan. Sejak saya menerima surat panggilan dari polisi, istri saya menjadi resah, sedih, tertekan, dan marah kepada saya. Istri saya tidak mau saya masuk penjara,” ungkap Didin.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui detail siapa yang mengadukan Didin Tulus ke polisi dengan UU ITE. Yang pasti, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Didin. 

Polisi telah menindaklanjuti laporan dari pelapor dan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah diperiksa. Satreskrim menindaklanjuti laporan dari pelapor saja sesuai yang diatur dalam undang-undang,” ucap Galih tanpa menjelaskan siapa pelapor kasus ini dikutip dari Republika. []